Sukoharjonews.com (Jakarta) – Kasus peredaran uang palsu (upal) kembali dibongkar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri. Dalam kasus tersebut, Bareskrim mengungkap pemalsuan dolar AS pecahan USD100 di Bekasi dan Bandung, Provinsi Jawa Barat. Delapan orang ditangkap atas peredaran uang palsu tersebut.
“Dari kasus ini polisi menetapkan delapan orang tersangka, dua ditangkap di Bandung atas nama MM alis D dan AF. Kemudian enam tersangka lainnya ditangkap di Bekasi atas nama AW, DD, MUS, ET alias AC, IB dan AS alias AB,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, dilansir dari laman Humas Polri, Kamis (16/2/2023).
Ramadhan mengungkapkan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran uang palsu. Informasi itu ditelusuri, sehingga penyisik Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku.
“Informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penelusuran, sehingga penyidik berhasil menangkap tersangka MM dengan membawa uang palsu yang berasal dari tersangka AF. Dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan pemalsuan uang,” imbuhnya.
Lanjut Ramadhan, “Total ada 2.000 lembar dolar Amerika senilai dengan Rp3.035.010.000 (tiga miliar tiga puluh lima juta sepuluh ribu rupiah), satu unit sepeda motor Honda Revo, tas ransel berwarna biru, tas selempang warna hitam, tas selempang warna cokelat, tas belanja berwarna merah, dompet, hand phone, dan surat keterangan domisili atas nama MM,”.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal tindak pidana kejahatan terhadap mata uang asing yakni membuat atau meniru dan atau menyimpan dan atau mengedarkan mata uang asing palsu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan dan membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 Jo 55 KUHP. (nano)
Tinggalkan Komentar