Sukoharjonews.com (Polokarto) – Santunan untuk korban meninggal kecelakaan di Bukit Bego, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul diberikan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Santunan diberikan di Balai Desa Mranggen, Kecamatan Polokarto bersamaan dengan santunan dari Jasa Raharja, Senin (7/2/2022).
Dalam kesempatan tersebut, santunan diberikan untuk sembilan orang korban meninggal dari Sukoharjo. Setiap ahli waris korban menerima santunan Rp3 juta. Bupati berharap, para korban yang meninggal dalam kecelakaan tersebut husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan ketabahan.
“Pemkab Sukoharjo sebagai wujud empati pada keluarga yang ditinggalkan ada sedikit santunan Rp3 juta seperti besaran santunan kematian selama ini,” ujar Etik.
Selain santunan, Bupati juga menyerahkan bantuan sembako untuk keluarga para korban kecelakaan dari Kabupaten Sukoharjo. “Semoga santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga. Sekali lagi, atas nama pribadi dan nama Pemkab Sukoharjo mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya,” tambah Etik.
Sementara itu, Jasa Raharja memberikan santunan untuk korban meninggal dalam kecelakaan tersebut masing-masing Rp50 juta. Sedangkan untuk korban yang menjalani perawatan dirumah sakit mendapatkan biaya perawatan maksimal Rp20 juta. Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono.
Rivan mengatakan, santunan tersebut berikan pada ahli waris 13 korban meninggal dunia dimana setiap korban mendapatkan santunan Rp50 juta. Dikatakan Rivan, sejak terjadi kecelakaan pada Minggu (6/2/2022), Jasa Raharja bersama kepolisian mendatangi lokasi dan diketahui terdapat 13 korban meninggal dunia. Jasa Raharja langsung melakukan proses untuk pemberian santunan hingga bisa diberikan hari ini.
“Saat ini untuk korban luka masih dirawat di beberapa rumah sakit di Yogyakarta dan sekitarnya. Kami berkomitmen untuk memberikan respon yang cepat,” ujarnya.
Rivan mengaku pemberian santunan untuk korban meninggal di Sukoharjo merupakan yang paling cepat verifikasi berjalan lancar sehingga kurang dari 24 jam santunan bisa diberikan pada masyarakat. Menurutnya, hal itu merupakan komitmen Jasa Raharja didukung data dari kepolisian untuk memberikan respon cepat. (erlano)
Tinggalkan Komentar