Bapak Ini Libatkan Anak Perempuannya dalam Bisnis Narkoba, Rumahnya Pun Ikut Disita

Sutrisno alias Babe dan anak perempuannya (Sulistyo).

Sukoharjonews.com (Mojolaban) – Sutrisno alias Babe (61), Narapidana (Napi) Lapas Narkotika Nusakambangan, Cilacap mengajak anak perempuannya menjalankan bisnis narkoba. Bandar narkoba yang ditangkap dengan barang bukti 1 kilogram narkoba jenis sabu itu menjalankan bisnisnya dari dalam penjara.



Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng), Brigjen Pol Tri Agus Heru mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis Narkoba jaringan Sutrisno alias Babe.

Bandar narkoba tersebut melibatkan anak kandungnya yang bernama Sulistyo (28) dalam bisnis barang haram itu. Kasus TPPU ini terbongkar setelah penangkapan Sutrisno alias Babe di Stasiun Balapan Solo pada 27 Januari 2017 lalu.

Baca Juga: Kehebatan Sutrisno Alias Babe, Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas Nusakambangan

Baca Juga: Mau ke The Park Solo Baru, Gadis Ini Kaget ada Kerusuhan dan Suara Tembakan 

Dari tangan Sutrisno, petugas BNNP Jawa Tengah menyita narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. “Setelah kami kembangkan, anak kandung Sutrisno alias Babe yang bernama Sulistyowati ini terlibat dan perannya sangat penting,” tutur Brigjen Pol Tri Agus, Kamis (1/2).

Dijelaskan, Sulistyowati berperan sebagai pengelola keuangan hasil bisnis narkoba yang dijalankan bapaknya dari Lapas Narkotika Nusa Kambangan, Cilacap tersebut. Sulistyo dia juga menampung hasil kejahatan narkotika melalui nomor rekening atas nama dirinya dan dua nomor rekening orang lain berinisial NSH dan TH.

“Sulistyo berperan mengoperasikan M-Banking (transfer rekening) saat ayahnya menjalankan bisnis dari dalam Lapas Narkotika Nusakambangan,” jelasnya.

Brigjen Pol Tri Agus menambahkan, Sulistyowati juga membelanjakan uang tersebut untuk membeli rumah dan dan sepeda motor. Dia membeli dua kapling tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp 400 juta di salah satu perumahan di wilayah Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Dia membeli dua kapling dengan luas masing-masing kapling 70 m2 dan sudah atas nama Sulistyowati sendiri. Satu kapling harganya Rp 200 juta,” papar Brigjen Pol Tri Agus.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng), Brigjen Pol Tri Agus Heru memberi keterangan pers di rumah milik Sulistyowati di Desa Joho, Mojolaban, Sukoharjo, Kamis (1/2). Rumah tersebut disita karena diduga kuat dibeli dengan uang hasil bisnis narkoba.



Selain itu, Sulistyowati juga membeli satu unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2016 dengan nopol AD 5097 AH atas nama Sulistyowati senilai Rp 15 juta. Dari tangan Sulistyowati, BNNP Jateng juga menyita menyita uang senilai Rp 218.950.000 yang disimpan dalam tiga rekening tersebut. “BNNP Jateng telah menyita aset yang diduga kuat berasal dari pencucian uang hasil bisnis narkoba jaringan Babe tersebut,” tegasnya.

Sulistyowati ditangkap pada Oktober 2017 setelah resmi ditetapkan jadi tersangka pada Februari 2007 lalu. “Selama dalam pelarian Sulistyowati ini berpindah-pindah tempat persembunyian mulai dari Sragen sampai Surabaya,” imbuhnya.

Dijelaskan, berkas perkara TPPU hasil bisnis Narkoba yang ditangani penyidik BNNP Jateng ini sudah dinyatakan P21 (komplet) oleh Kejati Jateng. Keduanya dijerat dengan Pasal 3 junto pasal 10 subsider pasal 4 junto pasal 10 Undang-undang No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

”Tersangka dan barang bukti yang disita akan dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan,” pungkasnya. (Sofarudin)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *