Bapak di Sukoharjo Ini Benar-Benar Bejat, Anak Kandung Usia 7 Tahun Dicabuli

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur oleh bapak kandungnya, Kamis (16/9/2021).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Apa yang dilakukan oleh Eko Sigit Nugroho, 34, ini benar-benar bejat. Betapa tidak, anak kandung yang masih berusia tujuh tahun malah dicabuli. Saat ini, pelaku yang merupakan warga Desa Geneng, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo sudah ditahan di Mapolres.




Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, korban sendiri berinisial Fa, 7. Kasus tersebut terungkap setelah korban mengalami luka di bagian kemaluannya sehingga pipis darah. Apa yang menimpa FA diketahui sang nenek yang kemudian memberitahu ibu korban.

“Kejadian pencabulan terjadi pada 1 September lalu saat korban tidur bersama bapaknya. Korban sendiri tengah mendapatkan pendampingan dari psikolog untuk memulihkan kondisi psikologisnya,” terang Kapolres, Kamis (16/9/2021).

Kapolres melanjutkan, pelaku sendiri bekerja sebagai tenaga honorer dan istrinya seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ibu korban mendapat laporan dari sang nenek sepulang dari memberikan les privat pada murid-muridnya. Nenek korban memberitahu jika FA mengeluh sakit di kemaluannya dan mengalmi pipis darah.

Khawatir dengan kondisi anaknya, ibu korban kemudian memeriksakan kondisi anaknya ke RS PKU Muhammdiyah Solo. Ibu korban juga sempat memeriksa celana dalam anaknya dan mencium bau tidak wajar seperti bau sperma. Kecurigaan muncul karena malam harinya korban tidur bersama pelaku.


Kecurigaan ibu korban terbukti dimana dari hasil pemeriksaan rumah sakit ada bekas sperma di celana dalam korban. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Sukoharjo yang lantas menerjunkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan penyelidikan.

“Saat diminta keterangan, pelaku mengakui telah menyetubuhi anaknya tersebut. Pelaku berdalih melakukannya karena berhalusinasi tengah berhubungan dengan istri yang sudah dua tahun pisah ranjang,” terang Kapolres.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho menambahkan, berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka cukup dalam di bagian kemaluan. Dengan kata lain, pelaku sudah melakukan pencabulan beberapa kali dengan korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Disisi lain, pelaku sendiri mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Pelaku mengaku bermimpi melakukan hubungan dengan istrinya karena sudah dua tahun tidak melakukannya sejak istrinya jadi PNS. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *