Bantuan Parpol Berubah Setelah Pelantikan, Menyesuaikan Dengan Hasil Pileg 2019

Bantuan partai politik (Parpol) dicairkan dua kali tahun ini karena ada Pileg 2019. (Ilustrasi: CNNIndonesia.com)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Nilai bantuan keuangan untuk partai politik (Parpol) yang akan diterima tahun ini mengalami perubahan. Pasalnya, tahun ini bertepatan dengan pemilu sehingga pencairan dana bantuan parpol dilakukan dua kali. Satu pencairan sebelum pelantikan anggota DPRD untuk delapan bulan, dan pencairan kedua setelah pelantikan untuk empat bulan. Nominal bantuan untuk pencairan kedua berubah karena disesuaikan dengan perolehan suara dalam Pileg 2014.


“Jadi, untuk pencairan tahap pertama masih mengacu pada hasil Pileg 2014 untuk delapan bulan karena pelantikan di bulan September. Kalau pencairan kedua sudah mengacu pada hasil Pileg 2019 ini,” jelas Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sukoharjo, Gunawan Wibisono, Senin (26/8).

Hasil Pileg 2019:
1. PKB : 26.479 suara
2. Partai Gerindra : 59.413 suara
3. PDIP : 248.685 suara
4. Partai Golkar : 47.745 suara
5. Partai NasDem : 18.987 suara
6. PKS : 46.120 suara
7. PAN : 42.707 suara
8. Partai Demokrat : 15.980 suara

Dikatakan Gunawan, yang mengalami perubahan hanya nilai bantuan saja karena ada hasil Pileg terbaru. Sedangkan untuk nominal bantuan per suara masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni Rp2.320 per suara sah. Gunawan mengaku, nominal bantuan per suara tersebut sudah cukup tinggi untuk wilayah Solo Raya. Dengan begitu, total bantuan parpol yang diterima nantinya tinggal dikalikan perolahan suara masing-masing parpol.

“Acuannya suara sah yang diperoleh parpol, bukan kursi yang diperoleh. Sebagai contoh, PDI Perjuangan perolehan kursinya turun, tapi perolehan suaranya justru naik. Yang dihitung perolehan suaranya,” jelasnya.

Disinggung soal dana yang disediakan untuk dana bantuan parpol, Gunawan mengaku Rp1 miliar lebih. Yang jelas, untuk bantuan tahap pertama masih mengacu pada tahun sebelumnya. Perubahan baru akan terjadi untuk pencairan tahap kedua setelah pelantikan. Saat ini, Gunawan mengaku masih dalam proses pencairan pertama. Gunawan juga mengatakan, syarat pencairan sendiri tetap harus dengan SPj penggunaan dana tahun sebelumnya. Penggunaan dana sendiri antara lain untuk pelatihan, pendidikan politik, Alat Tulis Kantor, dan juga operasional kantor parpol. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar