Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Dua warga Sukoharjo, Bambang Wahyudi (BW) dan Danang Tri Widodo (DT) ditangkap Bareskrim Mabes Polri terkait pelanggaran UU ITE. Keduanya ditangkap karena diduga telah membuat posting-postingan yang berbau Suku, Agama, Ras dan Atargolongan (SARA), ujaran kebencian dan provokatif atau menghasut di Facebook.
Penangkapan ini berkaitan dengan pernyataan-pernyataan mereka terkait permasalahan limbah di PT RUM Sukoharjo. Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, BW dan DT ditangkap karena diduga melakukan pelanggaran tindak pidana UU ITE. Keduanya disangka telah menyebarkan berita-berita yang berkonten menghasut terkait permasalahan limbah PT RUM.
“Tentunya penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap akun BW dan DT. Ada postingan yang patut diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan mengarah ke SARA atau hal lain yang provokatif berkenaan pada momentum perselisihan masyarakat dengan PT RUM,” terang kapolres, Rabu (14/3).
Kapolres menambahkan, penangkapan berdasarkan atas laporan seseorang yang masuk ke Bareskrim Mabes Polri. Hanya saja, pihaknya tidak mengetahui siapa yang melapor tersebut karena sudah masuk dalam ranah penyelidikan dan penyidikan Mabes Polri. Yang jelas, keduanya ditangkap atas hasil penyelidikan dan penyidikan Bareskrim terkait seluruh postingan yang patut diduga masuk pelanggaran UU ITE.
Baca Juga : Info Terbaru Soal Penangkapan Bambang Wahyudi
“Yang melaporkan ke Mabes saya tidak mengetahui. Karena itu masuk dalam ranah penyelidikan maupun penyidikan Bareskrim tidak ada kaitannya dengan kami di sini,” kata kapolres.
Kapolres mengatakan, tidak menutup kemungkinan tersanka pelanggaran tindak pidana UU ITE terkait permasalahan ini bertambah. Mengingat tidak sedikit akun Fcabook yang membuat postingan bermuatan SARA dan menghasut dalam perkara ini. Namun, lanjut Kapolres, Bareskrim Mabes Polri tentunya akan memberikan skala prioritas siapa saja yang ditangkap.
“Pastinya Bareskrim akan mempertimbangkan berbagai macam hal, seperti siapa yang mengawali postingan SARA, dan siapa yang sifatnya ikut-ikut. Bareskrim tidak akan buang energi dan melakukan tindakan yang menurut hemat penyidik tidak perlu tindakan tegas, seperti dua orang ditangkap yang diduga sebagai inisiator,” jelasnya.
“Artinya akan ada skala prioritas mana yang harus segera ditangkap. Dengan penangkapan itu diharapakan bisa meredam yang lainnya dan menjadi pembelajaran supaya tidak ada lagi postingan SARA dan ujaran kebencian yang memicu lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, dua orang warga juga ditangkap Tim Polda Jateng karena diduga turut melakukan perusakan aset milik PT RUM dalam aksi anarkis pada 23 Februari lalu. Mereka adalah Sukemi Edi Susanto, 36, warga Dukuh Brau RT 01/02, Desa Celep, Nguter dan Brillian Yosef Naufal, 19, warga Dukuh Bandang RT 02/06, Desa Juron, Nguter.
Bambang Wahyudi (BW) merupakan salah pembina ormas Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Sukoharjo. Melalui MPL, BW gencar menyerukan penutupan PT RUM karena limbah bau yang ditimbulkan. Selain bertemu langsung dengan warga sekitar PT RUM, BW juga memanfaatkan media sosial FB. BW tercatat sebagai warga Mulyojadi, Sukoharjo. Sementara, Danang Tri Widodo (35), tercatat sebagai warga Desa Nguter, Kecamatan Nguter, Sukoharjo. (Sofarudin)
Tinggalkan Komentar