Baliho Bergambar Ketua Umum Partai Diturunkan Panwaskab

Panwaskab bersama tim gabungan lain tengah menurunkan baliho bergambar ketua umum parpol di kawasan Telukan, Grogol, Sukoharjo, Senin (12/3).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Jateng dan juga APK pemilu lainnya kembali ditertibkan oleh Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab), Senin (12/3). Kali ini, petugas menurunkan sejumlah APK ketua umum partai maupun APK milik anggota DPR pusat. Saat ini, sudah ratusan APK yang ditertibkan oleh petugas.


“Semua APK yang tidak sesuai ketentuan kami turunkan. Termasuk APK ketua umum partai yang berukuran besar,” jelas Ketua Panwaskab Sukoharjo Bambang Muryanto.

Menurutnya, Pawaskab bersama anggota tim gabungan lain melakukan penyisiran untuk APK dan reklame parpol yang melanggar. Tidak hanya APK berukuran kecil, APK berupa baliho yang terpasang juga tak luput dari penertiban tersebut. Penertiban akan terus dilakukan petugas gabungan dengan menyisir jalan-jalan utama maupun di jalan-jalan di pedesaan.

Bambang mengatakan, untuk penertiban lanjutan yang dilakukan hari ini petugas berhasil menemukan spanduk parpol yang dinilai melanggar. Beberapa yang duturunkan antara lain baliho milik Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy sebanyak empat buah. Selain itu, juga baliho besar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin satu buah.

Selain itu, ujarnya, terdapat juga baliho milik Syahroni dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) satu buah, baliho Muh. Hatta dari PAN satu buah. Ada juga spanduk panduk Partai Perindo dua buah, bendera besar partai dua buah. ”Ada juga APK Pilgub yang kami turunkan. Untuk yang dipasang melalui biro iklan kami minta untuk diturunkan sendiri. Tapi, kalau tidak diturunkan hingga Rabu (14/3), akan kami turunkan paksa,” tandasnya.

Angota Panwaskab Sukoharjo Divisi Pelanggaran dan Penindakan Eko Budiyanto menambahkan, mengatakan, saat ini semua spanduk dan baliho yang bergambar ketua umum parpol peserta Pemilu 2019 harus segera diturunkan. Pasalnya, reklame bergambar ketua umum parpol merupakan salah satu bentuk citra diri dari parpol.

“Definisi kampanye bukan hanya soal menyampaikan visi misi namun juga citra diri. Dalam hal ini yang dimaksud berupa foto orang dan logo parpol,” terangnya.

Bahkan, ujarnya, sesuai Pasal 492 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, diatur ancaman pidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000. Untuk itu, Panwaskab akan menegur kalau ada yang menampilkan reklame yang dinilai melanggar. Jika teguran tidak mempan, barulah petugas akan melakukan penertiban. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar