Bakesbangpol Sukoharjo Luncurkan Kedai Layanan Lapor Online Ormas

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sukoharjo meluncurkan Kedai Layanan Lapor Online Ormas (Kellonmas), Rabu (24/7/2024) malam.

Sukoharjonews.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sukoharjo meluncurkan Kedai Layanan Lapor Online Ormas (Kellonmas). Peluncuran dilakukan saat acara sarasehan bersama Ormas/LSM dan mahasiswa, Rabu (24/7/2024) malam.


Peluncuran Kellonmas dilakukan oleh Asisten 1 Sekda, Agustinus Setiyono. Dalam kesempatan itu, Agus memberikan apresiasi dan mendukung inovasi Kellonmas dari Bakesbangpol tersebut.

“Saya berharap setelah peluncuran ini layanan online ini langsung dioperasikan karena aplikasi ini akan memudahkan ormas melapor atau mendaftarkan diri organisasi yang dimiliki,” ujarnya.

Dikatakan Agus, diera digital saat ini, pemerintah berupaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengintegrasikan layanan yang bersifat online sehingga memudahkan masyarakat.

Sedangkan Plt Kepala Bakesbangpol Sukoharjo, Budi Santoso, menyampaikan, legalitas ormas/LSM sangat penting. Ormas/LSM yang mendaftar dan melapor akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Bakesbangpol.


“Perlu dipahami bersama, SKT ini menjadi bukti legalitas ormas/LSM. Kami harap ormas/LSM baru atau yang SKT-nya sudah kedaluwarsa untuk memperbaruinya. Saat ini laporan bisa dilakukan secara online melalui Kellonmas ini,” paparnya.

Budai melanjutkan, legalitas ormas/LSM berupa SKT menjadi syarat untuk mengakses bantuan di Bakesbangpol. “Meski ormas/LSM sudah memiliki SK Kemenkumham namun belum terdaftar dengan dibuktikan SKT, maka ormas/LSM tidak bisa mengakses bantuan ini,” ujarnya.

Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Sukoharjo, Kiswanto, menambahkan, terkait peluncuran layanan Kellonmas tersebut sudah disoslisasikan melalui kecamatan dan diteruskan hingga kelurahan/desa.

“Dengan layanan ini ormas cukup melakukan pendaftaran atau melapor secara online dengan mengunggah dokumen yang disyaratkan,” ujarnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *