Sukoharjonews.com – Segala aktivitas keuangan dan sosial harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Padadasarnya, arisan bukanlah sesuatu yang dilarang dalam Islam. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar kegiatan ini tetap berada dalam lingkup yang sesuai dengan syariah. Arisan tidak boleh mengandung unsur riba (bunga) atau perjudian. Riba dan perjudian adalah dua hal yang jelas-jelas dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman:
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (Q.S Al-Baqarah ayat 275).
Dikutip dari Bincang Syariah, pada Selasa (3/12/2024), arisan dianggap sebagai salah satu cara unuk menabung dan memanfaatkan perputaran uang. Selain itu, arisan juga dianggap memberikan keuntungan jika dia mendapat undian sesuai dengan waktu yang tepat.
Mengenai hukum arisan dalam Islam sendiri, para ulama berbeda pendapat dalam dua pandangan. Pertama, ulama yang mengharamkan seperti Syeikh Shalih bin Abdillah al-Fauzan, Syeikh Abdul Aziz bin Abdillah dan Syaikh Abdurrahman al-Barak. Mereka berargumentasi bahwa setiap peserta dalam arisan ini menyerahkan uangnya dalam akad hutang bersyarat yaitu menghutangkan dengan syarat diberi hutang juga dari peserta lainnya. Ini adalah hutang yang membawa keuntungan/qardh jrra manfaatan, sedangkan para ulama sepakat bahwa hutang yang memberikan manfaat dikategorikan sebagai riba.
Kedua, ulama yang membolehkannya. Diantaranya adalah Abu Zur’ah al-‘Araqi, Syeikh Ibn Utsaimin dain Ibn Baz. Ibn Baz mengomentari arisan ini dengan mengatakan bahwa arisan adalah piutang yang tidak mengandung syarat memberi tambahan manfaat kepada siapapun. Majelis Hai’at Kibar al-Ulama telah mempelajari masalah ini dan mayoritas mereka membolehkannya mengingat adanya maslahat untuk seluruh anggota arisan tanpa mengandung mudarat.
Jika demikian, maka arisan yang dilakukan seperti itu hukumnya adalah boleh, sebab hanya berstatus seperti uang tabungan yang dibagikan pada orang yang mendapatkan undian. Hal ini dibolehkan dalam syariat karena terdapat manfaat dengan saling membantu dan di dalamnya sama sekali tidak dijumpai adanya kemudharatan.
Berbeda halnya jika arisan dilakukan untuk ajang pamer, tidak sedikit ibu-ibu mengikuti arisan hanya untuk memamerkan barang mewah dan perhiasan yang digunakannya untuk meninggikan status sosial. Jika demikian, maka arisan yang seperti ini tidak dibenarkan agama karena dapat memicu keretakan sosial.
Lagipula di dalam Islam, kekudukan seseorang tidak dinilai dari semewah apa barang yang dia miliki dan sebanyak apa perhiasan yang dia kenakan, tapi dari sebaik apa ketaqwaannya pada Sang Pencipta dan sebagus apa perangainya pada sesama. Wallahu A’lam bis shawab.(cita septa)
Facebook Comments