Bagaimanakah Hukum Sulam Alis dalam Islam?

Hukum menyulam alis dalam islam.(Foto: pecihitam)

Sukoharjonews.com – Sulam alis belakangan ini cukup populer dilakukan oleh para wanita untuk menambah kecantikan. Bagaimana hukum Islam memandang tindakan sulam alis yang kerap dilakukan para wanita untuk menambah kecantikan?

Sulam alis biasanya dilakukan untuk membentuk bentuk alis agar terlihat lebih rapi tanpa harus menggambarnya dengan pensil alis. Alis yang presisi sangat berpengaruh terhadap kecantikan seorang wanita. Oleh sebab itu sulam alis beberapa tahun ini menjadi tren. Namun, sebagai seorang Muslim maka hendaknya terlebih dahulu melihat fenomena ini dari kacamata agama.

Dikutip dari Bincang Muslimah, pada Minggu (21/4/2024), dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Muslim :

عن إبراهيم عن علقمة عن عبد الله قال لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله

Artinya: dari Ibrahim bin Alqomah dari Abdillah Ra. berkata Allah melaknat wanita yang memasang tato, orang yang meminta ditato, yang menghilangkan rambut dari wajahnya, yang meminta dihilangkan rambut wajahnya dan yang mengikir giginya untuk memperindah dan mengubah ciptaan Allah.

Dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa al-Waasyimah yang merupakan bentuk fail (subjek) berasal dari kata wasyama yang bermakna memasukkan jarum ke dalam salam satu anggota tubuh untuk ditanamkan warna kemudian warnanya berubah menjadi biru yang dalam praktik kita kenali adalah tato. Sulam alis pun demikian, meski tidak sampai ke lapisan terdalam.

Praktik sulam alis selain masuk kategori mentato (al-wasym) ia juga masuk praktik an-nashimah, yaitu pelaku pencukur rambut wajah. Imam Nawawi menjelaskan dalam kitab yang sama bahwa keharaman mencukur rambut di wajah adalah pada alis dan rambut pinggir wajah (wa anna an-nahya innamaa huwa fii al-hawaajib wa maa fii ath-rofi al-wajh). Namun jika seorang perempuan yang tumbuh kumis dan jenggot maka diperbolehkan bahkan disunahkan untuk menghilangkannya.

Hal yang dipermasalahkan dalam praktik sulam alis adalah karena menyerupai tato, menyakitkan, dan mengubah ciptaan Allah. Hadis di atas juga menerangkan keharaman melakukan praktik yang telah disebutkan disebabkan tujunnya yaitu mengubah ciptaan Allah.(cita septa)

Cita Septa Habibawati:
Tinggalkan Komentar