Sukoharjonews.com – Promosi dalam dunia pemasaran adalah suatu aktivitas komunikasi yang dilakukan oleh seseorang ataupun perusahaan kepada masyarakat luas. Tujuan promosi ini sendiri sebenarnya adalah untuk memperkenalkan merek, produk, atau perusahaan kepada masyarakat sekaligus dapat mempengaruhi mereka untuk menggunakan atau membeli produk atau jasa tersebut.
Promosi yang dilakukan oleh Rasulullah SAW lebih mengutamakan pada hubungan dengan pelanggan, meliputi penampilan yang menawan, membangun hubungan niaga, mengutamakan keberkahan, memahami pelanggan, mendapatkan kepercayaan, pelayanan yang baik, mewujudkan hubungan yang bersifat pribadi, tanggap terhadap masalah, Keadilan, menciptakan perasaan satu komunitas dan menawarkan pilihan.
Dikutip dari Bincang Syariah, pada Sabtu (10/2/2024), konsep umum dari jual beli adalah saling rela antara pihak penjual dan pembeli. Itu artinya, selama kerelaan di antara mereka berdua masih melekat maka tidak ada persoalan. Hal ini disampaikan Nabi Muhammad Saw, yang dikutip dalam kitab al-Najmu al-Wahhaj fi Syarh al-Minhaj, juz IV, halaman 9:
وروى ابن حبان وابن ماجه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ).
“Ibnu Habban dan Ibnu Majah meriwayatkan bahwa Nabi bersabda: (Sesungguhnya jual beli itu harus saling rela).”
Mempromosikan barang dagangan dalam Islam ternyata memiliki dua model. Model pertama yang tidak diperbolehkan. Gambarannya adalah pihak penjual akan memuji-muji barangnya secara dusta demi menarik pembeli. Model seperti ini akad jual belinya sah, tetapi haram dilakukan. Karena, ada unsur kebohongan di dalamnya. Penjelasan ini dikutib dalam kitab Fathul Mu’in, halaman 69:
ومدح السلعة ليرغب فيها بالكذب كالنجش وشرط التحريم في الكل علم النهي حتى في النجش ويصح البيع مع التحريم في هذه المواضع.
“Adapun memuji barang dagangan agar diminati dengan cara berbohong itu sama seperti Najsy (menambah tawaran harga pada barang atas tawaran orang lain, bukan karena suka kepada barang dagangannya). Syarat diharamkannya kesemuanya itu (Najsy dan Madhu al-Sil’ah) adalah mengetahui larangannya. Akad jual beli yang dilakukan dengan cara Najsy atau Madhu al-Sil’ah sah hukumnya tetapi haram dilakukan.”
Kemudian model promosi kedua, yakni yang diperbolehkan. Gambarannya adalah mirip dengan di atas, yaitu memuji barangnya untuk menarik minat dari konsumen, tetapi dengan cara yang jujur, apa adanya mengenai barang yang dipromosikan. Maka, jika demikian tidak diharamkan dan akad jual beli yang dilakukan nantinya sah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal, juz III, halaman 92:
أنه لو كان صادقا في الوصف لم يكن مثله.
“Sesungguhnya seandainya memuji barang (Madhu al-Sil’ah) dengan cara yang jujur dalam memberikan sifat (kriteria barang) maka hal itu tidak sama dengan Najsy (menaikkan harga).”
Bahkan Imam Al-Ghazali secara tegas menyebutkan bahwa persoalan yang demikian tidak apa-apa atau tidak ada persoalan selama menyebutkan kriteria barangnya tidak berlebihan, tidak mengarang-ngarang, dan tidak ada tujuan mengelabui pihak pembeli. Artinya, pihak penjual murni tujuannya untuk memberitahu kepada pihak penjual bahwa barangnya bagus dan kemudian pihak penjual menjadi tertarik kepada barangnya.
Penjelasan ini dikutib dalam kitab Ihya’ Ulumuddin, juz I, halaman 423:
فلا بأس بذكر الموجود منه من غير مبالغة وإطناب وليكن قصده منه أن يعرفه أخوه المسلم فيرغب فيه وتنقضي بسببه حاجته.
“Tidak menjadi persoalan menyebutkan kriteria dari barang dagangan dengan catatan tanpa berlebihan, tidak mengarang-ngarang. Dan bertujuan untuk memberitahu saudara kita yang muslim (pihak pembeli), lalu dia akan merasa tertarik kepada barang kita dan akan membelinya. Kemudian, ketika sudah terjadi jual beli hajatnya terpenuhi disebabkan penawaran atau promosi kita tadi.”
Dapat disimpulkan bahwa promosi dalam Islam diperbolehkan dengan beberapa kriteria. Pertama, bertujuan untuk memberitahu atau mengenalkan barang kita. Kedua, kriteria barangnya sesuai dengan apa yang dipromosikan. Ketiga, tidak mengada-ngada. Keempat, harus bersikap jujur.
Demikian penjelasan tentang kriteria promosi dalam Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.(cita septa)
Tinggalkan Komentar