Bagaimana Hukumnya Saat Kita Salat Tapi Pakaian Basah?

Hukum shalat dengan baju basah.(Foto: libernesia)

Sukoharjonews.com – Sebelum mendirikan shalat alangkah baiknya kita menilik fiqih Islam yang kaitannya dengan shalat. Salat adalah bentuk ibadah atau komunikasi seorang hamba dengan Allah Swt, apakah salat dalam keadaan pakaian basah itu sah? Mari simak penjelasan berikut.


Dikutip dari Bincang Syariah, pada Sabtu (2/11/2024), menurut Syeikh Abu Asy-Syuja’ menjelaskan dalam karyanya kitab al-Ghayah wa at-Taqrib, bahwa ada lima syarat yang harus dipenuhi saat akan melaksanakan shalat, yaitu pertama sucinya anggota badan, baik dari hadas (baik hadas kecil maupun hadas besar) maupun najis. Kedua, menutup aurat dengan pakaian yang suci. Ketiga, wukuf di tempat yang suci. Keempat, mengetahui waktu masuknya salat. Dan yang terakhir, menghadap kiblat.

وشرائط الصلاة قبل الدخول فيها خمسة أشياء طهارة الأعضاء من الحدث والنجس وستر العورة بلباس طاهر والوقوف على مكان طاهر والعلم بدخول الوقت واستقبل القبلة

“Dan syarat-syarat salat sebelum melaksanakan salat ada lima, yaitu sucinya anggota badan dari hadas dan najis, menutup aurat dengan pakaian yang suci, wukuf atau bertempat di atas tempat yang suci, mengetahui waktu masuknya salat, dan menghadap kiblat.”

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa orang yang salat atau sedang melaksanakan salat bajunya basah karena diguyur hujan, asalkan masih memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan, maka salatnya tetap sah.

Namun, akan lebih baik bagi siapapun yang akan melaksanakan salat dan bajunya basah, jika masih ada waktu untuk mengganti pakaian yang basah diguyur air hujan tersebut, maka lebih baik untuk menggantinya terlebih dahulu supaya bisa menjaga kekhusyukan salat dan merasa nyaman dengan pakaian yang dikenakan.


Dan bagi siapapun yang sedang melaksanakan salat lalu basah diguyur hujan, maka tetaplah melanjutkan salatnya selama ia tidak khawatir dengan bahaya cuaca yang melanda seperti adanya angin kencang, petir dan badai.

Dengan demikian, shalat dengan pakaian basah pada dasarnya tetap sah selama pakaian tersebut bersih dari najis dan tidak mengganggu kekhusyukan. Kondisi basah tidak membatalkan syarat sahnya salat, meskipun tetap disarankan untuk mengenakan pakaian kering dan layak guna menjaga kenyamanan dan kekhusyukan. Dalam kondisi darurat, Islam memberikan kelonggaran sehingga salat tetap dapat dilakukan dengan pakaian yang ada, termasuk jika pakaian tersebut basah.(cita septa)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *