Bagaimana Hukumnya Menikah dengan Saudara Tiri dalam Islam?

Bagaimana Hukumnya Menikah dengan Saudara Tiri dalam Islam?
Hukum menikah dengan saudara tiri dalam islam.(Foto: cahaya islam)

Sukoharjonews.com – Hukum Perkawinan adalah hukum yang mengatur tentang persekutuan hidup antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah/teratur dan yang dikukuhkan dengan hukum formal. Dalam hukum perkawinan diatur tentang syarat dan rukun perkawinan, larangan perkawinan, batalnya perkawinan dan lain sebagainya yang berkaitan dengan seluk beluk perkawinan.

Anak tiri adalah anak yang didapat dari suami atau isteri yang bukan anak kandungnya. Anak tiri berarti anak bawaan suami atau anak bawaan istri yang bukan hasil perkawinan dengan istri atau suami yang sekarang. Lalu, bagaimanakah hukumnya jika kita menikahi saudara tiri kita? Dikutip dari Islampos, pada Minggu (13/4/2025), boleh menikah dengan saudara tiri, selama tidak ada hubungan darah atau hubungan mahram yang menghalangi.

Artinya:

Jika tidak sedarah, dan tidak ada hubungan susuan, maka boleh menikah.

Hubungan mahram hanya terjadi bila:

Satu ibu satu ayah (saudara kandung) ❌

Satu ibu (saudara seibu) ❌

Satu ayah (saudara seayah) ❌

Pernah menyusu pada ibu yang sama (saudara sepersusuan) ❌

Hubungan mahram karena nasab, susuan, atau pernikahan tertentu (misalnya anak tiri yang sudah tinggal bersama) ❌

Allah berfirman dalam QS. An-Nisa: 23 tentang siapa saja yang haram dinikahi, dan tidak disebutkan saudara tiri jika tidak ada hubungan darah:

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan…”

Artinya: Jika tidak termasuk dalam kategori ini, maka tidak haram menikah.

Kalau sejak kecil tinggal bersama, mungkin ada rasa canggung atau pertimbangan sosial, tapi itu bukan hukum syar’i.

Jika ragu, sebaiknya konsultasikan juga dengan ulama atau tokoh agama setempat untuk memastikan tidak ada unsur mahram lain (seperti susuan atau perwalian khusus).(cita septa)

Cita Septa Habibawati:
Tinggalkan Komentar