

Sukoharjonews.com – Dalam pernikahan hubungan bukan hanya berlandaskan persetujuan antara sang istri dan suami, pun peran orang tua di dalamnya. Bukan menyatukan pihak wanita dan laki-laki, juga menyatukan keluarga dari keduanya. Orang tua pasangan yang kita sebut mertua telah menjadi bagian dari keluarga kita karena sejatinya orang tua pasangan adalah orang tua kita sendiri. Jika bukan mereka yang merestui, tidak mungkin kini anaknya menjadi pasangan kita. Lalu, apakah menjadi kewajiban untuk menafkahi mertua juga?
Dikutip dari Islampos, pada Sabtu (12/4/2025) berikut penjelasan tentang hukum menafkahi mertua dalam islam:
1. Bukan Kewajiban Secara Syariat
Secara hukum asal dalam Islam, menafkahi mertua (baik ayah atau ibu pasangan) bukanlah kewajiban menantu, karena:
Nafkah adalah tanggung jawab anak kandung. Al-Qur’an dan hadits hanya menyebut kewajiban nafkah dari anak kepada orang tuanya (QS. Al-Isra: 23, Luqman: 14).
2. Bisa Menjadi Wajib, Jika
Menjadi wajib hukumnya jika:
Menantu telah berjanji atau bernazar untuk menafkahi. Tidak ada siapa pun yang bisa menanggung kebutuhan mertua, sementara menantu mampu secara finansial dan pasangannya meminta bantuan.
3. Menjadi Sunnah atau Dianjurkan
Jika mertua dalam kondisi membutuhkan (sakit, tua, tidak mampu bekerja) dan tidak ada anak kandungnya yang bisa menafkahi, maka menantu boleh membantu. Bahkan:
● Termasuk bentuk birrul walidain (berbuat baik kepada orang tua pasangan).
● Bisa menjadi amal kebaikan besar, karena membantu keluarga pasangan juga bagian dari mempererat silaturahim.
Suami membantu mertua karena istrinya ingin berbakti. Istri membantu mertua suami sebagai bentuk penghormatan. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga akhlak, empati, dan menjaga keharmonisan keluarga. Singkatnya : “Menafkahi mertua bukan kewajiban, tapi bisa jadi sunnah atau bahkan wajib tergantung situasi dan niatnya”.(cita septa)
Tinggalkan Komentar