Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Haid Berziarah?

Hukum wanita haiz berziarah.(Foto: kumparan)

Sukoharjonews.com – Ada pendapat dari beberapa kalangan bahwa wanita yang haid tidak boleh melakukan ziarah makam. Lantas, bagaimana dalam pandangan Islam, bolehkah wanita haid ziarah kubur?

Dikutip dari Bincang Muslimah, pada Sabtu (14/7/2024), dalam islam, ziarah kubur (mengunjungi suatu makam) adalah suatu hal yang diperbolehkan. Meskipun pada awalnya ziarah kubur ini termasuk perbuatan yang dilarang. Keterangan ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. yang salah satunya disebutkan di dalam kitab al-Mushannaf, juz 3, halaman 569 N0. 6708:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «إِنِّي ‌كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ ‌زِيَارَةِ ‌الْقُبُورِ فَزُورُوهَا، فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ

Artinya: Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kuburan. Akan tetapi (sekarang) ziarahilah karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkanmu tentang akhirat.”

Berdasarkan hadis tersebut dapat diketahui bahwa hukum dari ziarah kubur pada dasarnya adalah boleh. Akan tetapi, ada perbedaan hukum ziarah kubur bagi laki-laki dan perempuan. Hukum ziarah bagi laki-laki adalah sunnah berdasarkan ijma ulama sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi tentang kutipan Imam al-‘Abdary di dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab juz 5 halaman 310.

(‌أَمَّا) ‌الْأَحْكَامُ ‌فَاتَّفَقَتْ ‌نُصُوصُ ‌الشَّافِعِيِّ وَالْأَصْحَابِ عَلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِلرِّجَالِ زِيَارَةُ الْقُبُورِ وَهُوَ قَوْلُ الْعُلَمَاءِ كَافَّةً نَقَلَ الْعَبْدَرِيُّ فِيهِ إجْمَاعَ الْمُسْلِمِينَ

Artinya: “Adapun hukum (ziarah kubur), menurut teks-teks Syafi’i dan ashabus Syafi’i sepakat bahwa hukum ziarah kubur bagi laki-laki adalah sunnah. Ini adalah pendapat seluruh ulama. al-Abdary menukil pendapat ini pada ijma ulama.”

Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan Haid
Sedangkan hukum ziarah kubur bagi perempuan berbeda pendapat di kalangan ulama. Syihabuddin al-Ramli di dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, juz 3. halaman 36-37 menyebutkan empat pendapat tentang hukum ziarah kubur bagi perempuan.

Pertama, makruh. Ziarah kubur dimakruhkan bagi perempuan karena biasanya perempuan akan berlarut-larut dalam kesedihan. Akan tetapi, kemakruhan ini tidak sampai ke taraf haram lantaran terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah tidak melarang Sayyidah Aisyah untuk ziarah kubur dan memberikan bacaan yang harus dibaca ketika ziarah kubur.

Kedua, haram. Hukum ini berdasar pada hadis Rasulullah yang mengatakan bahwa Allah akan melaknat perempuan yang melakukan ziarah kubur. Akan tetapi, pendapat ini baru berlaku ketika perempuan yang melakukan ziarah kubur sangat berduka, menangis, dan meratap secara tidak wajar.

Ketiga, mubah. Ziarah kubur diperbolehkan bagi perempuan ketika aman dari fitnah karena mengamalkan hukum asal dari ziarah kubur.

Keempat, sunnah. Hukum ini berlaku ketika yang diziarahi adalah makam Rasulullah saw., para nabi, dan para wali. Hukum menziarahi makam orang-orang mulia ini tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan karena menziarahi makam para nabi dan para wali adalah bentuk mendekatkan diri kepada Allah baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Berdasarkan keterangan ini dapat disimpulkan bahwa hukum ziarah kubur bagi perempuan tidak dilarang meskipun ada pendapat yang menyatakan bahwa hukum ziarah kubur bagi perempuan adalah makruh. Oleh karena itu, perempuan boleh saja melakukan ziarah kubur meskipun dalam kondisi haid. Tidak ada keterangan khusus tentang larangan ziarah kubur bagi perempuan yang sedang haid.(cita septa)

Tinggalkan Komentar