
Sukoharjonews.com – Shalat adalah tiang agama. Orang yang mendirikan shalat berarti mengokohkan agama, tetapi bagi mereka yang meninggalkannya berarti telah menghancurkan agama. Ibadah pokok dalam Islam ini wajib dikerjakan oleh seseorang yang sudah memenuhi kriteria persyaratan walau dalam kondisi sesulit apa pun. Shalat wajib dijalankan karena merupakan amalan pertama yang akan dihisab pertama kali pada hari akhir nanti. Lalu bagaimana hukum bagi orang yang menjalankan ibadah puasa tetapi meninggalkan kewajiban shalat?
Dikutip dari Islampos, pada Kamis (20/3/2025) berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاةِ (رواه مسلم، رقم 82)
“Sesungguhnya antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82. Silakan merujuk soal no. 5208)
Sedangkan orang kafir, seluruh amal perbuatannya tidak diterima. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا (سورة الفرقان: 23)
“Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (QS. Al-Furqan: 23)
Dan firman Subhanahu:
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنْ الْخَاسِرِينَ (سورة الزمر: 65)
“Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65)
Diriwayatkan oleh Bukhari sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَرَكَ صَلاةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ (رواه البخاري، رقم 553)
“Barangsiapa yang meninggalkan shalat asar, maka amalannya akan terhapus.”(HR. Bukhari, no 553)
Makna ‘Terhapus amalannya’ yakni batal dan tidak bermanfaat baginya. Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat, Allah tidak menerima amalan darinya. Maka orang yang meninggalkan shalat tidak bermanfaat sedikitpun amalannya. Tidak akan dinaikkan amalannya kepada Allah.
Ibnu Qoyyim rahimahullah berkata terkait makna hadits ini, “Yang tampak dari hadits ini, bahwa meninggalkan ada dua macam; Meninggalkan semuanya, tidak pernah melakukan sama sekali, maka ini akan menghilangkan semua amalannya. Meninggalkan sebagian pada hari tertentu, maka ini menghilangkan amalan pada hari itu. Gugurnya amal secara umum seimbang dengan meninggalkan secara umum, dan gugurnya sebagian seimbang dengan meninggalkan secara tertentu.” (As-Shalat, hal. 65)
Maka nasehat untuk penanya, hendaknya bertaubat kepada Allah Ta’ala. Menyesal atas kelalaiannya pada hak Allah. yang menjadikan dia mendapat murka dan hukuman Allah Ta’ala. Dan Allah akan menerima taubat orang yang bertaubat dari hamba-hamba-Nya. Mengampuni dosa-dosanya. Bahkan Allah Subhanahu sangat bergembira sekali. Nabi sallallahu’alaihi wa sallam telah memberikan kabar gembira orang yang bertaubat dengan sabdanya:
التَّائِبُ مِنْ الذَّنْبِ كَمَنْ لا ذَنْبَ لَهُ (رواه ابن ماجه،رقم 4250 ، وحسنه الألباني في صحيح ابن ماجه 3424)
“Orang yang bertaubat dari dosa, bagaikan dia tidak punya dosa.” (HR. Ibnu Majah, 4250. Dihasankan Al-Albany di shoheh Ibnu Majah, 3424)
Maka bersegeralah mandi dan shalat, agar terkumpul kebersihan penampilan dan apa yang ada dalam hati. Jangan menunda taubat dengan mengatakan saya akan bertaubat atau besok atau setelah besok. Karena seseorang tidak tahu kapan kematian akan datang. Maka bertaubatlah sebelum tidak bermanfaat penyesalan.
وَيَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَى يَدَيْهِ يَقُولُ يَا لَيْتَنِي اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلا . يَا وَيْلَتِى لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلانًا خَلِيلا . لَقَدْ أَضَلَّنِي عَنْ الذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَاءَنِي وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِلإِنسَانِ خَذُولا (سورة الفرقان: 27-29)
“Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zalim menggigit dua tangannya, seraya berkata: “Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama-sama Rasul.” Kecelakaan besarlah bagiku; kiranya aku (dulu) tidak menjadikan sifulan itu teman akrab(ku). Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al Quran ketika Al Quran itu telah datang kepadaku. Dan adalah syaitan itu tidak mau menolong manusia.” (QS. Al-Furqan: 27-29).(cita septa)
Facebook Comments