Sukoharjonews.com – Dalam Islam, khamr adalah minuman keras yang zaman dahulu dibuat dengan campuran kurma dan anggur. Karena dapat memabukkan, khamr kemudian dilarang dengan cara bertahap karena sudah menjadi kebiasaan sejak zaman jahiliyah. Lalu, bagaimanakah hukumnya jika meminum miras karena dipaksa?
Dikutip dari Bincang Syariah, pada Minggu (5/1/2025) dalam Islam, mengkonsumsi minuman keras, atau setiap minuman dan makanan yang memabukkan sudah final hukumnya, yaitu haram. Hanya saja, hukum yang haram ini bisa berubah tergantung situasi dan kondisinya.
Misalnya meminum khamr karena dipaksa, dalam hal ini hukumnya menjadi boleh. Sebab, pada hakikatnya orang yang meminum tidak ingin untuk mengkonsumsinya, namun karena dipaksa, bagaimana pun ia harus meminumnya.
Perhatikan penjelasan Imam Nawawi berikut;
أَمَّا قَوْلُهُ (وَاِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعَوْهُ) إِنْ وُجِدَ عُذْرٌ يُبِيْحُهُ كَشُرْبِ الْخَمْرِ عِنْدَ الْاِكْرَاهِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَهَذَا لَيْسَ مَنْهِيًا عَنْهُ فِي هَذَا الْحَالِ
“Adapun maksud hadits (Jika aku melarang kalian dari sesuatu, maka tinggalkanlah), jika ada udzur (alasan) yang memperbolehkannya, seperti minum khamar dalam keadaan dipaksa, atau sesamanya, maka dalam keadaan seperti ini tidak-lah dilarang.” (Imam Nawawi, Syarhu an-Nawawi ‘ala al-Muslim, [Beirut, Darul Ihya at-Turats: tt], juz IX, halaman 102).
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum meminum minuman keras atau minuman yang memabukkan dalam keadaan dipaksa hukumnya boleh-boleh saja dan tidak haram. Hanya saja, jika masih ada kemungkinan untuk tidak meminumnya, lebih baik untuk menghindar.
Jika ditanya, “Apakah orang yang meminum miras karena dipaksa juga terkena had (sanksi)?”
Maka jawabannya tidak. Sebab, yang menjadi penyebab untuk meminum minuman terlarang tersebut adalah karena adanya paksaan. Perhatikan penjelasan Imam as-Suyuthi di bawah ini,
يُبَاحُ بِالْإِكْرَاهِ شُرْبُ الْخَمْرِ وَلَا يَجِبُ الْحَدُّ عَلَى الصَّحِيْحِ
“Diperbolehkan meminum khamar karena dipaksa, dan ia tidak wajib disanksi menurut pendapat yang sahih.” (Imam as-Suyuthi, al-Hawi lil Fatawi fil Fiqh wa Ulumi at-Tafsir wa al-Hadits wa al-Ushul wa Sairi al-Funun, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2000], juz II, halaman 306).
Demikian penjelasan seputar hukum mengkonsumsi miras karena dipaksa, serta hilangnya sanksi baginya. Wallahu a’lam.(cita septa)
Tinggalkan Komentar