Bagaimana Hukum Menggunakan Cincin dalam Islam?

Hukum memakai cincin emas bagi laki-laki.(Foto: Bride story)

Sukoharjonews.com – Memakai cincin bukan hanya sekedar hiasan bagi pria, terutama bagi mereka yang menganut agama Islam. Cincin bisa menjadi simbol status sosial, pernikahan, atau sekadar aksesoris untuk melengkapi penampilan. Namun, dalam Islam, ada aturan khusus yang harus diikuti oleh pria terkait pemakaian cincin.

Dikutip dari Bincang Syariah, pada Sabtu (31/8/2024), Imam al-Nasa’i di dalam kitab beliau “sunan al-nasa’i”, juz 8, halaman 193, memaparkan satu hadis dari sahabat Anas Ra, bahwa;

أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ وَفَصُّهُ حَبَشِيٌّ

Artinya: Sesungguhnya Rasulullah Saw. memakai cincin dari perak, dan mata cincinya berasal dari Habsyah.

Dari hadis ini, para mufasir mengatakan bahwa memakai cincin merupakan sunnah Nabi Saw. yang patut ditiru dan diamalkan.

Jari Yang Digunakan Untuk Cincin
Terkait jari mana yang harus dipasangi cincin, para ulama membagi dua kategori;

Kategori pertama, bagi perempuan. Dan kategori kedua, bagi laki-laki.

Adapun yang pertama, menurut Imam al-Nawawi bahwa memakai cincin bagi perempuan itu boleh di jari mana saja. Sebagaimana diterangkan oleh beliau di dalam kitabnya “Syarh al-Nawawi ‘ala Muslim”, juz 14, halaman 71;

وأما المرأة فإنها تتخذ خواتيم في الأصابع كلها

Artinya: Adapun perempuan ialah memakai cincin pada seluruh jarinya.

Sementara, yang kedua, masih terjadi silih pendapat di antara para ulama.

Di dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, jilid 11, halaman 26, disebutkan bahwa bagi laki itu boleh memakai cincin di jari kelingking tangan kanannya atau kirinya.

يجوز للرجل لبس خاتم الفضة في خنصر يمينه، وإن شاء في خنصر يساره، كلاهما صح فعله عن النبي ﷺ

Artinya: Boleh bagi laki-laki memakai cincin perak di kelingking kanannya. Dan jika mau di kelingking kirinya. Keduanya itu benar merupakan perbuatan yang datang dari Nabi Saw.

Ini dikuatkan oleh dua hadis;

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَتَخَتَّمُ فِي يَمِينِهِ

Artinya: Dari Anas, sesungguhnya Nabi Saw. memakai cincin di tangan kanannya.

كان خاتَمُ النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم في هذه- وأشار إلى الخِنصِرِ مِن يَدِه اليُسر عن أنَسٍ رَضِيَ الله عنه، قال

Artinya: Dari Anas Ra, beliau berkata ada cincin Nabi Saw. itu sini, seraya menunjuk pada jari kelingking beliau.

Namun demikian, menurut Imam al-Nawawi yang paling utama itu di kanan Dengan alasan bahwa tangan kanan itu lebih mulia untuk dipasangi cincin yang mana itu merupakan perhiasan.

الصحيح المشهور أنه في اليمين أفضل , لأنه زينة , واليمين أشرف

Artinya: Adapun pendapat yang shahih dan masyhur bahwa tangan kanan itu lebih utama. Karena cincin itu perhiasan. Dan Tangan kanan itu mulia (al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, juz 4, halaman 462).

Ini diperkuat oleh Imam Ibnu Hajar dalam kitab fikih Tuhfatu al-Muhtaj, juz 3, halaman 276;

في اليمين أفضل لأنه الأكثر في الأحاديث

Artinya: Tangan kanan itu lebih utama untuk dipasangi cincin. Karena yang lebih banyak disebutkan dalam hadis.

Demikianlah keterangan para ulama terkait hukum memakai cincin. Semoga barokah manfaat. Wallahu a’lam bi al-shawab.(cita septa)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *