Bagaimana Hukum Meminta Bantuan Kepada Jin dalam Islam?

Hukum meminta bantuan jin dalam islam.(Foto: nu mesir)

Sukoharjonews.com – Sebagian orang menggunakan jin untuk menyembuhkan penyakit. Mereka mengklaim bahwa penyakit tersebut disebabkan oleh jin, dan mereka ini mencari rezeki dari praktek penyembuhan seperti ini. Bagaimana pandangan syariat terhadap hal ini, apakah halal atau haram?


Dikutip dari Bincang Syariah, pada Kamis (27/6/2024), dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Quwaitiyah juz 4 halaman 18 menegaskan bahwa meminta bantuan itu adakalanya kepada Allah dan selain Allah. Adapun minta bantuan kepada selain Allah maka ada kalanya manusia atau jin.

Kalau meminta bantuan kepada jin maka tidak boleh artinya dilarang dan kadang bisa mengantarkan kepada kesyirikan dan kekufuran berdasarkan ayat Al-Qur’an.

فَإِنْ كَانَتْ الاِسْتِعَانَةُ بِالْجِنِّ فَهِيَ مَمْنُوعَةٌ، وَقَدْ تَكُونُ شِرْكًا وَكُفْرًا،

Artinya; “Jika minta tolong pada jin maka ia dilarang dan kadang mengantarkan kepada syirik dan kufur”.


Hal ini berdasarkan kepada firman Allah dalam Alquran sebagai berikut.

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

Artinya: “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.”(QS. Al-Jinn: 6).

Terkait ayat di atas, Imam Mutawalli al-Sya’rawi memberikan pernyataan yang menarik dalam Tafsir al-Sya’rawi Jilid 1, halaman 496.

أي أن الذي يستعين بالجن ينقلب عليه ويذيقه ألوانا من العذاب. .

“Artinya orang yang minta bantuan kepada jin maka akan balik membahayakan dirinya dan menimpa dirinya macam-macam siksaan”.


Sementara itu dalam kitab Nailu al-Authar Jilid 8, halaman 246, Imam al-Syaukani menuliskan keterangan yang membicarakan pengobatan selain menggunakan ilmu gaib atau menundukkan jin.

وَتِلْكَ الرُّقَى الْمَنْهِيُّ عَنْهَا الَّتِي يَسْتَعْمِلُهَا الْمُعَزِّمُ وَغَيْرُهُ مِمَّنْ يَدَّعِي تَسْخِيرَ الْجِنِّ فَأَتَى بِأُمُورٍ مُشَبَّهَةٍ مُرَكَّبَةٍ مِنْ حَقٍّ وَبَاطِلٍ يَجْمَعُ إلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَأَسْمَائِهِ مَا يَشُوبُهُ مِنْ ذِكْرِ الشَّيَاطِينِ وَالِاسْتِعَانَةِ بِمَرَدَتِهِمْ،

“Adapun sesuatu yang dilarang yaitu seorang praktisi atau orang yang mengklaim menundukkan jin menggunakan mantra lalu mendatangkan dengan hal-hal yang serupa yang tersusun dari hal yang hak dan batil yang kemudian digabungkan dengan zikir dan nama-nama Allah dengan campuran dari zikir setan dan meminta bantuan pada kehendak setan”.


Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa hukum asal meminta bantuan pada jin adalah haram atau dilarang. Karena berpotensi pada hal-hal yang buruk baik pada diri sendiri maupun orang lain. Tetapi demikian, adakalanya meminta bantuan pada jin hukumnya boleh atau bahkan dianjurkan sebagaimana pendapatnya Ibnu Taimiyah. Hanya saja perlu untuk merenungi orang-orang yang menggunakan tersebut apakah dalam kebaikan atau tidak. Wallahu A’lam.(cita septa)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *