Sukoharjonews.com – Hidup di tengah masyarakat yang heterogen, umat Islam hendaknya memiliki toleransi yang tinggi. Namun begitu, ada batasan-batasan di mana paham keberagaman itu tak boleh menabrak syariat. Lalu, bagaimanakah hukum seorang muslim yang memandikan jenazah non-muslim?
Dikutip dari Bincang Syariah, pada Senin (2/9/2024), dalam kitab Al Majmu Syarah al-Muhadzab, Imam Nawawi mengatakan dengan tegas kebolehan mengurus jenazah non-Muslim sebagaimana telah disebutkan.
في غسل الكافر ذكرنا أن مذهبنا أن للمسلم غسله ودفنه واتباع جنازته
“Mengenai memandikan jenazah nonmuslim, kami telah menyebutkan bahwa pendapat mazhab kami mengatakan boleh bagi orang Muslim untuk memandikan jenazah nonmuslim, mengafani dan menyertainya hingga ke kuburan.”
Dalam kitab Al Umm, Imam Syafii juga menegaskan kebolehan memandikan, mengafani, menyertai hingga kuburan dan menguburkannya. Hal tersebut didasarkan pada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi saw. menyuruh Sayidina Ali bin Abi Thalib untuk memandikan dan menguburkan ayahnya, Abu Thalib, saat meninggal. Sudah maklum bahwa Abu Thalib meninggal dalam keadaan belum mengucapkan kalimat dua syahadat.
لا بأس أن يغسل المسلم إذا قرابته من المشركين ، ويتبع جنائزه ، ويدفنه ولكن لا يصلي عليه ، وذلك أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر عليا رضي الله عنه بغسل أبي طالب
“Tidak masalah bagi orang Muslim untuk memandikan jenazah kerabatnya yang musyrik, menyertai jenazahnya dan menguburkannya. Hanya saja tidak boleh menyalatinya. Hal tersebut karena Nabi saw. menyuruh Sayidina Ali untuk memandikan Abu Thalib.”
Karena itu, jika ada kerabat atau tetangga nonmuslim yang meninggal, kita boleh melayatnya dan mengurus jenazahnya, mulai dari memandikan, mengafani, menyertai hingga kuburan dan menguburkannya. Yang tidak boleh hanya menyalati dan mendoakan jenazah nonmuslim.
Lebih lanjut, hadits tersebut memberikan contoh nyata mengenai toleransi dan kemanusiaan dalam Islam. Meskipun Abu Thalib belum memeluk Islam saat meninggal, Nabi SAW. tetap memerintahkan Sayyidina Ali untuk memberikan penghormatan terakhir kepada ayahandanya. Hal ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan kita untuk tetap memperlakukan orang lain dengan baik, bahkan mereka yang berbeda keyakinan.
Dalam kitab Al Majmu, Imam Nawawi mengatakan;
وأما الصلاة على الكافر والدعاء له بالمغفرة فحرام بنص القرآن والإجماع
“Adapun menyalati jenazah nonmuslim dan memintakan ampun untuknya, hal itu adalah haram sebagaimana ketetapan nash Alquran dan ijma ulama.”(cita septa)
Tinggalkan Komentar