Bagaimana Hukum Istri Menafkahi Suami dalam Islam?

Hukum istri menafkahi suami.(Foto: theasianparent)

Sukoharjonews.com – Kewajiban nafkah dalam Islam merupakan tugas suami. Seorang suami, ketika telah melaksanakan akad nikah, maka ia berkewajiban memberikan mahar dan nafkah pada istrinya. Pun mahar tersebut merupakan hak seorang istri. Syekh Wahbah al-Zuhaily dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu j. IX, h. 6832 menjelaskan kewajiban nafkah seorang suami terbagi dua; nafkah materi dan nafkah non materi— di Indonesia populer dengan istilah nafkah bathin.

للزوجة حقوق مالية وهي المهر والنفقة، وحقوق غير مالية: وهي إحسان العشرة والمعاملة الطيبة، والعدل

Artinya:

“Bagi istri terdapat beberapa hak yang bersifat materi berupa mahar dan nafkah dan hak-hak yang bersifat non materi seperti memperbagus dalam menggauli dan hubungan yang baik serta berlaku adil.”

Dikutip dari Bincang Muslimah, pada Rabu (23/10/2024), bekerjasama antara suami dan istri adalah jalan keluar terbaik agar masalah lebih mudah terselesaikan. Beberapa kondisi yang menimpa suami seperti PHK dini, pensiun ataupun suatu hal lain yang menjadikan suami tidak lagi bisa bekerja. Sehingga terkadang istri harus bekerja untuk menafkahi suami dan menjadikan pendapatan istri sebagai tumpuan keuangan keluarga.

Anggapan bahwa istri hanya menunggu pemberian suami itu tidak benar. Banyak perempuan di antara kita yang membantu ekonomi keluarga, bahkan menafkahi suami hanya saja tidak terekspos. Misalnya ada istri yang bekerja dari rumah, entah itu jualan online, freelancer, penulis artikel dan lain sebagainya.

Banyak hal bisa dilakukan meskipun tidak keluar rumah tapi menghasilkan uang. Istri selalu punya cara masing-masing untuk menjadikan keluarganya lebih baik. Seperti, mengelola pendapatan, mengatur pengeluaran serta perencanaan finansial. Istri dan suami memang selayaknya saling bekerjasama dalam membangun rumah tangga.

Jika memang kondisi suami tidak mampu untuk bekerja atau pendapatan suami belum mampu untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Istri juga harus memaklumi kondisi tersebut. Begitupun kepada suami, jika istri ingin bekerja untuk menafkahi suami, selama hal tersebut mempunyai banyak manfaat maka izinkanlah. Karena bekerja tidak hanya sebatas tentang uang. Dengan bekerja akan menjadikan seseorang lebih produktif, manfaat, dan tidak bosan karena bertemu dengan banyak orang baru, serta untuk mengembangkan diri.

Karena dalam prinsip kesalingan, memenuhi kebutuhan keluarga adalah tugas bersama, tugas domestik juga menjadi tanggung jawab bersama. Maka suami dan istri memang harus bekerjasama, saling tolong menolong untuk kemaslahatan keluarga. Rasulullah Saw tidak melarang perempuan untuk bekerja. Bahkan istri Rasulullah Saw, Siti Khadijah Ra adalah pebisnis sukses, ahli dalam berdagang dan bernegosiasi. Ada pula Ritah bint Abdullah istri Abdullah bbin Mas’ud, yang mengelola industri kecil di rumahnya.

Dari Ritah, istri Abdullah bin Mas’ud ra. Ia pernah mendatangi Nabi Saw dan bertutur: “Wahai Rasul, saya perempuan pekerja, saya jual hasil pekerjaan saya. Saya melakukan ini semua, karena saya, suami saya, maupun anak saya, tidak memiliki harta apapun.” Ia juga bertanya mengenai nafkah yang saya berikan kepada mereka (suami dan anak). “Kamu memperoleh pahala dari apa yang kamu nafkahkan pada mereka”, sabda Nabi Saw. (HR. Ibn Sa’d)

Dari Zainab, istri Abdullah ra: saya pernah berada di masjid mendengar Rasulullah memberi nasihat: “Bersedekahlah walaupun dengan perhiasan yang kamu pakai.” Zainab sendiri yang justru memberi nafkah kepada suaminya, yaitu Abdullah dan anak-anak yatim di pangkuannya. Ia meminta suaminya, Abdullah: “Tanyakan kepada Rasulullah, apakah ketika saya memberi nafkah untukmu dan untuk anak-anak yatim dipangkuan ku dapat dianggap sebagai sedekah”. “Kamu saja yang tanya sendiri ke Rasulullah”, jawab suaminya. Akhirnya datang sendiri ke menemui Rasulullah Saw.

Di pintu saya bertemu perempuan yang memiliki kebutuhan sama. Kami bertemu bertemu dengan Bilal dan memintanya untuk menanyakan ke Rasulullah: “Apakah saya cukup berzakat atau bersedekah, dengan menafkahkan harta saya untuk suami saya dan anak-anak yatim dipangkuan saya?”. Kami berpesan kepada Bilal tidak membuka identitas kami ke Rasulullah Saw. Bilal masuk dan mengutarakan persoalan kami. “Siapa yang bertanya”, kata Rasulullah. “Zainab”, jawab Bilal, “Zainab yang mana”, “Zainab istri Abdullah”, terakhir Bilal berujar. Nabi Saw kemudian bersabda: “Ya ia memperoleh dua pahala, pahala kekerabatan dan pahala zakat”. (HR. Bukhari)

Pentingnya Prinsip Kesalingan
Kyai Faqihuddin dalam buku 60 Hadis Hak-hak Perempuan dalam Islam, menjelaskan jika hadis-hadis di atas adalah bukti tentang adanya perempuan yang memberi nafkah kepada suami pada zaman Rasulullah Saw. Hal ini menunjukkan adanya tanggung-jawab ekonomi perempuan kepada keluarga, maka seharusnya tanggung jawab domestik juga menjadi kewajiban bersama antara suami dan istri.

Mencari nafkah memang diwajibkan kepada laki-laki dalam Islam, karena dalam budaya masa lalu laki-laki lebih mudah memperoleh pekerjaan. Selain itu secara fisik laki-laki lebih mudah untuk bekerja secara terus-menerus, tidak ada pembatasan kegiatan fisik seperti perempuan ketika mengalami menstruasi, hamil serta menyusui.

Tetapi ketika kesempatan bekerja terbuka untuk laki-laki dan perempuan seperti saat ini, maka kewajiban nafkah menjadi tanggung jawab bersama. Perempuan yang menafkahi keluargapun diapresiasi oleh Rasulullah Saw dan mendapatkan pahala.(cita septa)

Cita Septa Habibawati:
Tinggalkan Komentar