
Sukoharjonews.com – Kematian adalah salah satu takdir yang menjadi rahasia Allah. Biasanya, kata kematian identik dengan hal buruk yang jarang muncul di dalam manusia. Karena ketika mati, manusia akan terputus dari setiap kebahagian dan kesusahannya di dunia. Ada kalanya, ketika seseorang berada pada titik jenuh dan lelah dalam menghadapi segala masalah yang menimpanya, tak jarang terbersit dalam hati bahwa jalan keluarnya adalah memohon kepada Allah untuk memutus ajalnya. Lantas apakah boleh berdoa memohon kematian?
Dikutip dari Bincang Muslimah, pada Jumat (31/1/2025) dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj juz 3 halaman 182, Syekh Ibn Hajar al-Haitamy menjelaskan tentang hukum berangan meminta kematian dengan redaksi:
(وَيُكْرَهُ تَمَّنِي الْمَوْتِ لِضُرٍّ نَزَلَ بِهِ) أَيْ بِبَدَنِهِ» أَوْ مَالِهِ لِلنَّهْيِ الصَّحِيحِ عَنْهُ (لَا لِفِتْنَةِ دَيْنٍ) أَيْ خَوْفِهَا فَلَا يُكْرَهُ بَلْ يُسَنُّ كَمَا أَفْتَى بِهِ الْمُصَنِّفُ اتِّبَاعًا لِكَثِيرٍ وَبَحَثَ الْأَذْرَعِيُّ نَدْبَ تَمَنِّيهِ بِالشَّهَادَةِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَا صَحَّ عَنْ عُمَرَ وَغَيْرِهِ وَفِي الْمَجْمُوعِ يُسَنُّ تَمَنِّيهِ بِبَلَدٍ شَرِيفٍ أَيْ مَكَّةَ أَوْ الْمَدِينَةِ أَوْ بَيْتِ الْمَقْدِسِ
“Makruh untuk meminta kematian karena keburukan yang menimpa badan atau hartanya karena ada larangan sahih tentang hal tersebut. Bukan karena takut terjadinya fitnah hutang, bahkan disunnhakan sebagaimana yang difatwakan oleh mushonnif karena ikut kepada pendapat banyak ulama. Al-Azro’I juga membahas tentang anjuran berangan mati dengan syahid di jalan Allah sebagaimana yang disahihkan dari Umar dan selainnya. Di dalam kitab al-Majmu’ juga menyebutkan bahwa sunnah berangan mati di kota suci yaitu Mekah dan Madinah atau Baitul Maqdis.”
Berdasarkan keterangan ini, berdoa meminta kematian hukumnya diperinci. Ketika doa tersebut ditujukan karena musibah yang menimpa badan atau hartanya, maka hal tersebut dimakruhkan.
Sedangkan berdoa meminta kematian saat berada di tempat yang suci atau dengan niat untuk menjauhi setiap fitnah di dunia maka hal tersebut dianjurkan. Akan tetapi, berdoa meminta kematian ini tentu harus memiliki bekal. Agar setiap amal yang kita perbuat dapat menjadi penyelamat bukan justru menjadi boomerang yang menjatuhkan.
Sehingga di dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj juz 3 halaman 18, Syihabuddin al-Ramli mengutip satu hadits yang berisi doa tentang berdoa meminta mati:
لَا يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدُكُمْ الْمَوْتَ لِضُرٍّ أَصَابَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا بُدَّ فَاعِلًا فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتْ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي مَا كَانَتْ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِي
“Janganlah salah seorang dari kalian mengharapkan kematian karena musibah yang menimpanya. Jika ia memang harus menginginkan kematian, hendaklah ia berdoa, Ya Allah hidupkanlah aku jika hidup itu lebih baik bagiku, dan matikanlah aku jika kematian itu lebih baik bagiku.”
Dengan demikian, berdoa meminta mati hukumnya tergantung pada alasan orang yang berdoa. Jika alasannya hanya karena musibah yang menimpanya yang sejatinya hal tersebut adalah ujian untuk melihat kesabaran manusia, maka berdoa meminta mati hukumnya makruh.
Sementara jika doa tersebut karena kerinduan manusia kepada sang Khalik dan ia yakin bahwa kematian tersebut akan membawanya kepada kebaikan dan menjauhkannya dari setiap fitnah dunia, maka meminta kematian tidak dilarang.
Namun, yang lebih baik adalah meminta dengan menyerahkan setiap takdir hidup dan matinya kepada Allah. Karena Allah adalah Zat yang Maha Mengetahui tentang apa yang terbaik untuk hambanya.(cita septa)
Facebook Comments