Bagaimana Cara Memilih Jodoh dalam Islam?

Memilih jodoh dalam islam.(Foto: gen muslim)

Sukoharjonews.com – Pada dasarnya, menikah merupakan ibadah dengan jangka waktu yang terlama, dijalani seumur hidup hingga maut memisahkan.

Maka dalam memilih pasangan hidup kita tidak boleh asal-asalan. Asal cinta, asal sayang, tanpa melihat faktor lainnya. Karena pasangan hidup kitalah yang nantinya menjadi partner ibadah seumur hidup kepada Allah SWT.

Dikutip dari Nu Online, pada Sabtu (6/7/2024), berikut penjelasan bagaimna memilih jodoh dalam islam:

Kriteria Pasangan Menurut Hadits Rasulullah dalam satu hadist menyebutkan kriteria mengenai wanita yang hendaknya dipilih menjadi istri atau dinikahi. Beliau bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ عَن النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَجَمَالِهَا، وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ. متفق عليه

Artinya, “Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah saw. bersabda: Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung,” (Muttafaqun ‘alaih)

Berdasarkan hadits tersebut, Rasulullah mengisyaratkan bahwa ada empat kriteria wanita yang hendaknya dinikahi, yakni karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya.

Namun demikian, Rasulullah merekomendasikan agar memilih wanita atau pasangan yang memiliki pengetahuan agama yang baik, sebab nantinya akan membawa keberuntungan di dunia maupun akhirat.

Kriteria Pasangan Menurut Imam Ghazali

Dalam kitab Ihya` ‘Ulumuddin, disebutkan bahwa Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali atau lebih sering disebut Imam al-Ghazali menyatakan bahwa ada 8 (delapan) hal yang perlu diperhatikan dalam memilih pasangan.

أما الخصال المطيبة للعيش التي لا بد من مراعاتها في المرأة ليدوم العقد وتتوفر مقاصده ثمانية الدين والخلق والحسن وخفة المهر والولادة والبكارة والنسب وأن لا تكون قرابة قريبة

Artinya, “Adapun hal-hal menyenangkan kehidupan pasangan rumah tangga yang harus diperhatikan pada perempuan agar akad perkawinan menjadi langgeng dan tujuan perkawinan terpenuhi berjumlah 8 hal: yaitu ketaatan pada agama atau religiositas (kesalehan), akhlak, kecantikan, keringanan mahar, kesuburan, status keperawanan, nasab, dan bukan kerabat dekat,” (Imam al-Ghazali, Ihya` ‘Ulumuddin, [Beirut, Darul Fikr: 2015 M], juz II, hal. 43).

Saran KH Hasyim Asy’ari

Sementara itu, Rais Akbar Nahdlatul Ulama, Hadratus Syekh KH M Hasyim Asy’ari dalam karyanya berjudul Dhau`ul Mishbah fi Bayani Ahkamin Nikah menyebutkan, ada enam macam/kelompok perempuan yang sebaiknya jangan dinikahi.

الثامنة – قال بعض العرب : لا تنكحوا من النساء ستة: لا أَنـَّـانَة ولا مَنَّانَة ولا حَنَّانَة، ولا تنكحوا حَدَّاقَة ولا بَرَّاقَة ولا شَدَّاقَة

Artinya, “Kedelapan, Sebagian orang Arab berkata: ‘Janganlah kamu menikahi 6 macam perempuan, yakni annânah, mannânah, hannânah. Jangan pula kau nikahi perempuan yang haddâqah, barrâqah, dan syaddâqah’,” (Hadratussyaikh KH M Hasyim Asy’ari, Dhau`ul Mishbah fi Bayani Ahkamin Nikah, [Jombang, Maktabah at-Turats al-Islami bi Ma’had Tebuireng Jombang: tanpa tahun], hal. 6).(cita septa)

Cita Septa Habibawati:
Tinggalkan Komentar