Babak Baru Kasus Caleg Tersisih Sistem Komandante PDIP, Sidang PTUN Dimulai

Caleg PDIP dari Sukoharjo, Klaten, dan Karanganyar yang tersisih karena sistem komandante PDIP. (Dok)

Sukoharjonews.com – Caleg PDIP terpilih yang akhirnya diganti karena sistem komandante di Sukoharjo memasuki babak baru. Kasus tersebut mulai disidangkan PTUN setelah para caleg tersisih melakukan gugatan hukum kepada KPU Sukoharjo.


Tidak hanya KPU Sukoharjo, namun sejumlah KPU daerah lain di Solo Raya dan juga daerah lain di Jawa Tengah juga terkena imbasnya.

Kuasa hukum caleg-caleg tersisih korban sistem komandante PDIP di Kabupaten Sukoharjo, Sri Sumanta mengatakan, sidang gugatan PTUN sudah dimulai. Semua gugatan tersebut sudah diregister. Untuk Klaten Nomor Register 35/G/2024/PTUN.SMG.

Untuk Jepara No 35, Sukoharjo Nomor 36, Karanganyar nomor 38, Sragen Nomor 40, Batang Nomor 43, dan Grobogan Nomor 46.

“Sidang perdana untuk gugatan kepada KPU Klaten, KPU Jepara, KPU Karanganyar digelar 2 Juli. Sedangkan untuk gugatan pada KPU Sukoharjo sidang digelar 3 Juli,” terang Sri Sumanta, Sabtu (6/7/2024).


Disinggung tentang objek sengketa, Sri Sumanta mengatakan adalah keputusan KPU. Yakni terkait dengan SK pergantian caleg terpilih oleh KPU di masing-masing tempat kliennya. Di antaranya di Klaten, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Grobogan dan Batang.

Khusus di Sukoharjo, KPU Sukoharjo mengeluarkan keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Sukoharjo Nomor 637 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Sukoharjo.

Dengan keputusan tersebut, caleg terpilih sebelumnya yakni Aristya Tiwi dari PDIP (Dapil II Sukoharjo) dan Ngadiyanto juga dari PDIP (Dapil V) digantikan oleh caleg dengan perolehan suara di bawahnya.

“Sidang perdana masih pemeriksaan pendahuluan dimana Majelis Hakim PTUN Semarang melakukan pemeriksaan terhadap berkas gugatan untuk dilakukan perbaikan. Majelis memberikan waktu satu minggu,” ujarnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *