Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona kabupaten dalam hal ini Satpol PP menjadwalkan operasi atau razia masker untuk masyarakat yang beraktivitas di luar rumah. Razia akan dilakukan di 12 kecamatan. Razia masker sendiri diberlakukan dalam rangka mewujudkan ketertiban masyarakat dalam mengenakan masker selama pandemi virus corona saat ini.
“Jadwal razia masker sudah disusun untuk 12 kecamatan. Sebagai tahap awal ini setiap kecamatan digelar satu kali razia kecuali Grogol yang dilakukan dua kali,” jelas Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, Minggu (31/5/2020).
Dikatakan Heru, razia masker perlu dilakukan karena status KLB corona Kabupaten Sukoharjo diperpanjang hingga 31 Juli. Disisi lain, saat ini masyarakat sudah banyak yang beraktivitas di luar rumah namun banyak yang tidak mengenakan masker. Padahal, saat ini masih dalam situasi pandemi virus corona. Disiplin mengenakan masker merupakan salah satu upaya untuk memutus rantai penularan virus.
Hal senada diungkapkan Plt Camat Sukoharjo, Havid Danang PW. Menurutnya, razia masker digelar karena dari evaluasi selama ini banyak warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah atau tempat umum. Selama ini, jika ditemukan warga tidak mengenakan masker masih diberi toleransi dengan diberi secara gratis. Namun, dalam razia kali ini ada sanksi yang menyertai bagi warga yang tidak mengenakan masker.
“Sanksinya untuk warga yang terjaring razia tidak mengenakan masker adalah membeli masker ke penjual masker karena dalam setiap razia petugas menggandeng penjual masker. Pemberian sanksi ini agar masyarakat disiplin mengenakan masker,” ujarnya. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar