Awasi Pembayaran Gaji Buruh, Jangan Sampai Masih di Bawah UMK

Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Penerapan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 masih terus diawasi. Karyawan yang menerima upah dibawah ketentuan UMK 2018 diminta melapor ke serikat buruh atau ke Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi.

Seperti diketahui UMK di Sukoharjo dipatok sebesar Rp 1.648.000 . Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sukoharjo, Slamet Riyadi menuturkan, pada dasarnya sejak UMK 2018 ditetapkan tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran. Artinya, seluruh perusahaan di Sukoharjo dianggap menyatakan siap membayar upah buruh sesuai dengan ketentuan.

Terkait realisasinya, Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya telah memantau pelaksanaan pembayaran upah di sejumlah perusahaan besar. “Berdasarkan pantauan kami sejauh ini tidak ada pelanggaran. Upah sudah dibayarkan sesuai dengan ketentuan UMK 2018,” katanya, Rabu (14/2).

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno mengungkapkan hal yang sama. Pihaknya juga terus memantau pembayaran upah sesuai UMK 2018 di sejumlah perusahaan. Menurutnya, untuk sementara ini belum ditemukan pelanggaran dan buruh diketahui sudah menerima upah sesuai dengan besaran UMK 2018.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Baktiyar Zunan menegaskan, setiap perusahaan wajib melaksanakan ketentuan UMK 2018 tersebut. Terlebih tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah sesuai UMK 2018.

Karrena itu, setiap buruh berhak menerima upah minimal Rp 1.648.000 mulai Januari 2018. Untuk memastikan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan serikat pekerja yang ada di Sukoharjo. Di Sukoharjo sendiri ada lebih dari 400 perusahaan skala kecil, menengah dan besar.

Seperti diketahui, UMK di Kabupaten Karanganyar sebesar Rp 1.696.000, Kota Solo Rp 1.668.700, Sukoharjo Rp1.648.000, Kabupaten Klaten Rp 1.661.632,35, Kabupaten Boyolali Rp 1.651.650, dan Kabupaten Wonogiri Rp1.524.000. (sofarudin)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *