Sukoharjonews.com – DPRD Sukoharjo menerima audiensi dengan TRC Laskar Islam Indonesia terkait produksi ciu, Kamis (2/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, lembaga wakil rakyat tersebut menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait sikap yang disampaikan oleh TRC laskar Islam Indonesia.
Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Sardjono yang memimpin audiensi menegaskan DPRD menampung berbagai aspirasi masyarakat terkait peredaran dan produksi ciu yang dinilai meresahkan. Dalam audiensi tersebut, DPRD Sukoharjo menghasilkan tiga poin rekomendasi penting.
Pertama, perlunya pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan peraturan daerah (perda) yang sudah ada, termasuk dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan.
“Apa yang disampaikan oleh TRC di lapangan memang benar adanya. Karena itu, pengawasan harus segera ditindaklanjuti dengan sidak dan perbaikan regulasi,” ujar Sardjono.
Kedua, DPRD meminta agar pelaksanaan sidak dilakukan secara intensif, sekaligus meninjau ulang aspek perizinan yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
“Banyak perizinan yang sudah tidak relevan. Ini perlu dievaluasi kembali agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Ketiga, DPRD juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas produksi ciu, khususnya limbah yang dinilai merusak lahan pertanian warga.
Ia menyebutkan, terdapat beberapa titik produksi ciu yang menjadi perhatian, di antaranya di Desa Sentul dan Karangwuni, Kecamatan Mojolaban.
“Di Karangwuni itu pabriknya besar-besar, sedangkan di Sentul hampir satu kampung memproduksi ciu. Limbahnya sangat berbahaya, bahkan sawah warga rusak,” ungkapnya.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa penanganan persoalan ini tidak bisa dilakukan secara instan dengan menutup seluruh aktivitas produksi.
Pasalnya, keberadaan industri ciu di wilayah tersebut telah berlangsung sejak lama, bahkan sejak masa kolonial.
“Kita tidak bisa langsung membubarkan. Tapi yang melanggar aturan harus ditindak tegas, termasuk pencabutan izin,” jelas Sardjono.
Ia menambahkan, izin produksi sebenarnya diperbolehkan dalam batas tertentu, yakni untuk kebutuhan alkohol medis dengan kadar 70 hingga 96 persen, bukan untuk minuman beralkohol.
Seperti diketahui, TRC Laskar Islam Indonesia menyampaikan pernyataan sikap yang berisi 6 poin. Pada intinya, TRC LII mendesak dilakukan penertiban produksi ciu di Sukoharjo. (nano)
Tinggalkan Komentar