Ragam  

Aturan Selama PSBB Terus Disosialisasikan, Pelaku Usaha Diimbau Patuhi Jam Buka

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Sosialisasi SE Bupati terkait PSBB, Senin (11/1/2021).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dimulai hari ini, Senin (11/1/2021). Rencananya, PSBB akan dilaksanakan hingga 25 Januari mendatang. Agar PSBB berjalan maksimal, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM terus melakukan sosialisasi SE Bupati mengenai ketentukan yang harus dipatuhi, utamanya jam beroperasional tempat usaha.



“Kami melakukan sosialisasi SE Bupati tentang PSBB ke toko swalayan, grosir, toko kelontong ke sejumlah wilayah. Harapannya, ketentuan mengenai jam operasional dipatuhi bersama, yakni tutup pukul 19.00 WIB,” jelas Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop dan UKM) Sukoharjo, Sutarmo.

Sutarmo mengatakan, pelaku usaha diimbau mematuhi mengenai jam operasional karena nantinya ada petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri yang akan melakukan pengawasan. Dengan mematuhi aturan mengenai jam operasional tempat usaha, maka pelaksanaan PSBB untuk menekan penyebaran virus corona dapat berjalan optimal di Sukoharjo.

Seperti diketahui, ada beberapa poin pembatasan selama PSBB dilaksanakan, yakni membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan “work from home” (WFH) sebesar 50% dan “work from office” (WFO) 50%, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara online, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional.

Selain itu, kegiatan restoran/rumah makan/warung makan/PKL untuk makan/minum ditempat 25% dari kapasitas tempat duduk dan tidak boleh melebihi 50 orang, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal/toko modern/toko kelontong, restoran/rumah makan/warung makan/PKL sampai pukul 19.00 WIB, kegiatan konstruksi dapat beroperasu 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat, serta kegiatan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50% dan tidak boleh melebihi 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan ketat. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *