Aset Tanah Milik Pemkab Berkurang 13 Bidang, Belum Bersertifikat 322 Bidang

Aset tanah milik Pemkab Sukoharjo diberi papan nama sebagai tanda tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo berupaya menyelesaikan proser sertifikasi untuk seluruh aset tanah yang dimiliki. Hingga saat ini, masih terdapat 322 bidang tanah milik Pemkab yang belum bersertifikat dari total aset tanah sebanyak 1.194 bidang. Artinya, baru 872 bidang yang sudah bersertifikat. Selain itu, jumlah aset tanah mengalami pengurangan 13 bidang. Hal itu dikarenakan ada penyerahan Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) untuk SMA/SMK dan terminal tipe B pada Provinsi Jateng.



Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menyampaikan, kali terakhir Pemkab melakukan inventarisasi pada tahun 2015 lalu. Dalam rangka pengamanan fisik atas aset tanah tersebut, Pemkab telah mengajukan permohonan penyertifikatan tanah-tanah yang belum atas nama Pemerintah Daerah pada Kantor Agraria dan Tata Ruang. “Selain itu, Pemkab juga memasang tanda batas atau patok, membuat pagar, serta memberi papan nama pada lokasi tanah milik Pemerintah Daerah,” jelas Bupati, Rabu (24/7).

Dikatakan Bupati, selain aset tanah tersebut, masih terdapat aset tanah bawah jalan sebanyak 707 ruas dan saluran 52 bidang dan masih dalam proses inventarisasi ulang. Bupati mengakui, terkait aset tanah tersebut ada kendala yang dihadapi Pemkab Sukoharjo dalam penyertifikatan tanah. Salah satunya adalah masih banyak aset tanah letter C milik Pemkab Sukohrjo atas nama perseorangan dimana sulit ditemukan ahli warisnya.

Disisi lain, Pemkab Sukoharjo juga berkomitmen untuk menyelesaikan program pensertifikatan tanah milik masyarakat. Saat ini, lahan atau tanah yang sudah bersertifikat sudah mencapai 96%. Dengan sisa 4%, Pemkab menargetkan program tersebut tuntas pada tahun 2020 mendatang. Program yang berjalan antara lain dari pemerintah pusat melalui Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) dan juga program Pemkab Sukoharjo sendiri.

“Sampai akhir tahun 2018 tinggal 4% atau sekitar 12.000 bidang tanah di Sukoharjo belum bersertifikat dan akan diselesaikan maksimal dalam dua tahun kedepan. Untuk 2019 ini ada program pensertifikatan tanah dari pemerintah sebanyak 16.000 bidang tanah baik dari pusat maupun daerah,” paparnya.

Total 16.000 bidang tersebut rinciannya, melalui program pusat 8.000 bidang dan program daerah 8.000 bidang. Sehingga, sisa 4% tanah atau sekitar 12.000 bidang yang belum bersertifikat bisa diselesaikan meski prosesnya bisa mencapai tahun 2020. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *