Sukoharjonews.com – Pada Angkutan Lebaran 2026/1447 H, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan layanan penyeberangan berlangsung lebih terjangkau, tertib, dan nyaman. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kebijakan stimulus diskon tarif serta penerapan skema single tarif.
Kebijakan ini dijalankan berdasarkan Surat Keputusan Bersama lintas kementerian dan lembaga terkait pengaturan lalu lintas dan layanan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026, serta Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengenai penerapan tiket satu harga (dynamic pricing) pada lintas Merak–Bakauheni.
Stimulus Diskon Berlaku 20 Hari
Program stimulus diberlakukan selama 20 hari, mulai 12 hingga 31 Maret 2026. Kebijakan ini mencakup 14 pelabuhan dan berdampak pada 7 lintasan reguler maupun ekspres. Total kebutuhan anggaran stimulus mencapai Rp35,55 miliar.
Program ini diperkirakan memberikan manfaat langsung kepada 403.487 penumpang dan 945.501 kendaraan, atau setara ±2.403.928 orang berdasarkan asumsi konversi jumlah penumpang dalam kendaraan. Stimulus diberikan dalam bentuk diskon 100% tarif jasa kepelabuhanan, yang secara rata-rata setara 21,9% dari total tarif tiket penyeberangan.
Diskon berlaku pada lintasan:
– Merak–Bakauheni (Reguler PP)
– Merak–Bakauheni (Eksekutif PP)
– Ketapang–Gilimanuk (PP)
– Lembar–Padangbai (PP)
– Kayangan–Pototano (PP)
– Tanjung Uban–Telaga Punggur (PP)
– Ajibata–Ambarita (PP)
– Sape–Labuan Bajo (PP)
Diskon tarif transportasi ini berlaku terbatas bagi penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang. Untuk layanan reguler, stimulus diberikan kepada pejalan kaki, kendaraan Gol II, dan Gol IVA. Sementara pada layanan eksekutif, diskon berlaku bagi pejalan kaki dan kendaraan Gol II.
Penerapan Single Tarif di Merak–Bakauheni
Selain stimulus diskon, lintas penyeberangan Merak–Bakauheni juga menerapkan kebijakan single tarif.
Skema ini berlaku pada:
– 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB untuk keberangkatan dari Pelabuhan Merak.
– 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB untuk keberangkatan dari Pelabuhan Bakauheni.
Dalam periode tersebut, tidak ada perbedaan tarif antara layanan reguler dan ekspres. Skema single tarif dilakukan dengan menyamakan tarif layanan eksekutif dengan tarif layanan reguler pada golongan pejalan kaki dan kendaraan penumpang.
Sejalan dengan kebijakan ini, pola layanan operasional di dermaga akan disesuaikan dengan jadwal serta kebutuhan pengaturan trafik. Pengguna jasa akan dilayani sesuai penempatan kapal dan dermaga yang telah ditetapkan.
Pada periode tersebut, tidak ada pemilihan layanan reguler maupun ekspres berdasarkan preferensi waktu, melainkan mengikuti pengaturan operasional guna menjaga kelancaran arus penyeberangan.
Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam pengelolaan trafik dan pelayanan publik.
“Melalui stimulus dan single tarif, kami ingin memastikan mudik Lebaran 2026 berlangsung lebih tertib, terjangkau, dan lancar.
“Ini adalah bentuk kolaborasi pemerintah dan BUMN untuk menghadirkan perjalanan penyeberangan yang aman sekaligus meringankan beban masyarakat,” ujarnya, dikutip dari laman KabarBUMN, Selasa (24/2/2026).
Imbauan Beli Tiket Lebih Awal
Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, menyampaikan bahwa ASDP telah memastikan kesiapan sistem penjualan tiket, sosialisasi kepada pengguna jasa, monitoring penyerapan penerima manfaat, serta koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan.
Untuk mendukung kelancaran arus penyeberangan, masyarakat diimbau memesan tiket lebih awal melalui platform Ferizy yang dapat diakses sejak H-60. Tiket akan dikirim melalui WhatsApp maupun email dengan dukungan pembayaran digital.
Dengan demikian, jadwal perjalanan dapat direncanakan lebih pasti sekaligus menghindari antrean panjang pada periode puncak.
Pengguna jasa diwajibkan telah memiliki tiket sebelum tiba di pelabuhan, melakukan perjalanan sesuai jadwal keberangkatan yang tertera, serta memastikan pengisian data dan identitas penumpang dilakukan secara lengkap dan benar guna mendukung kelancaran layanan selama periode Angkutan Lebaran.
Dengan kebijakan ini, perjalanan mudik tak lagi sekadar perpindahan antarpulau. Ia menjadi perjalanan penyeberangan yang dikelola dengan kepastian, kolaborasi, dan kepedulian—agar setiap masyarakat dapat tiba di kampung halaman dengan selamat dan penuh kebahagiaan. (nano)
Tinggalkan Komentar