Sukoharjonews.com – Seorang pemuda di Kabupaten Sukoharjo ini bernasib apes. Pasalnya, saat hendak mengambil paket narkoba jenis sabu, pemuda berinisial JN, 30 ini, malah ditangkap polisi.
Kasus tersebut diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan JN, 30 warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo, menerangkan JN dibekuk di wilayah Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, saat hendak mengambil narkoba jenis sabu.
“Saat dibekuk, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,43 gram. JN kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (27/9/2024).
Atas perbuatannya itu, JN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nano)
Facebook Comments