Apes Lur, Jatuh dari Motor, Jambret di Bulu Berhasil Diamankan Warga

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan sejumlah barang bukti kasus jambret di Bulu.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pelaku penjambretan di Bulu bernasib apes lantaran tertangkap oleh warga. Aksi penjambretan ini dilakukan pada Selasa (8/11/22) lalu di Jalan Raya Bulu-Tawangsari Dukuh Sambiroto, Desa Puron, Kecamatan Bulu, Sukoharjo pada siang hari sekitar pukul 12.45 WIB.

Pelaku merupakan seorang mahasiswa yang berusia 22 tahun bernama Bagas Bayu Aji (BBA), warga Jumantono, Karanganyar. Sasaran BAA adalah seorang wanita yang tengah membonceng temannya. Sementara korban merupakan seorang pelajar berusia 19 tahun.

Mulanya, aksi BAA berjalan mulus, namun karena korban menyadari bahwa tasnya telah dirampas, korban lalu berteriak dan meminta pertolongan. Mendengar korban berteriak, pelaku panik hinga akhirnya terjatuh dari motor sehingga pelaku diamankan warga setempat dan langsung diserahkan ke Polsek Bulu guna proses lebih lanjut.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setywan, menjelaskan kronologi kejadian bahwa korban merasa dibuntuti oleh pelaku yang hendak mengambil tas milik korban. Modus dari pelaku membuntuti korban di tempat yang sepi. Setelah berhasil mendapatkan tas korban, korban yang berteriak membuat panik pelaku dan pelaku terjatuh, sehingga pelaku berhasil diamankan warga.

“Korban merasa dibuntuti dari daerah Bulu, lalu ditempat yang sepi pelaku malakukan aksinya. Setelah pelaku mendapatkan tas korban, korban berteriak dan pelaku panik kemudian terjatuh. Saat itu warga mengamankan pelaku dan langsung diserahkan ke pihak berwajib” pungkasnya.

Sementara itu, barang bukti dari penjambretan ini antara lain satu unit sepeda motor, satu pasang plat nomor kendaraan milik tersangka, satu buah tas slempang, satu buah handphone, satu buah powerbank, satu buah dompet dan uang tunai senilai Rp227.000 milik korban.

Pelaku penjambretan ini terjerat dalam pasal 365 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 326 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (cita septa/mg)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar