Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar sabu. Dalam penangkapan tersebut, petugas memgamankan DJ, 42, warga Pucangan Kartasura. DJ yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap petugas di jalan persawahan Dukuh Bentakan RT 01/02, Desa Bentakan, Baki saat hendak mengantar pesanan sabu.
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, penangkapan DJ bermula dari informasi yang didapat petugas tentang peredaran narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi jika akan terjadi transaksi sabu dan petugas pun melakukan pengawasan. Saat itulah petugas melihat DJ tengah mengendarai sepeda motor Mio B 6089 KA.
“DJ lantas dihentikan petugas dan dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan 3 klip sabu dimana tiap klip berisi 1 gram sabu sehingga total sabu yang diamankan dari tersangka sebanyak 3 gram,” jelas Kapolres, Jumat (27/7).
Dikatakan Kapolres, saat ditemukan petugas, sabu tersebut disimpan dalam sebuag plastik bekas bungkus es krim. Sabu tersebut juga dibungkus dengan tisu dan diberi lakban coklat. Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone, satu buah senter, satu celana pendek, uang tunai Rp500 ribu, dan sepeda motor Yamaha MIO.
Selain itu, petugas juga berhasil menangkap dua orang yang tengah memakai sabu. Masing-masing ST, 32, warga Madegondo, Grogol dan ARP, 28, warga Jajar, Laweyan, Solo. Keduanya ditangkap di rumah ST, Kampung Gatak RT 01/05, Madegondo, Grogol pada Senin (23/7).
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP AA Gede Oka menyampaikan, saat didatangi petugas, keduanya tengah menggunakan sabu. Dari keduanya petugas berhasil mendapat barang bukti 0,28 gram sabu sisa pemakaian. “ST sendiri diketahui juga seorang pegedar sabu selain juga memakainya sendiri,” ujar Oka.
Dari penangkakan dua orang tersebut, petugas juga menyita sebuan handphone, timbangan digital, satu botol bekas, satu pipet kaca, tiga sendok dari sedotan yang dipotong runcing, sebuah filter dari sedotan, satu botol bekas permen karet dimana didalamnya berisi satu paket klip tembus pandang berisi sabu, satu dompet yang berisi empat plastik klip sisa tempat sabu, serta sebuah ATM.
Ketiga tersangka terkait sabu ini, ujar Oka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, ketiga tersangka masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar