Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sebanyak dua rumah makan di Sukoharjo mendapatkan sanksi denda masing-masing Rp500.000. Kedua rumah makan tersebut diberi sanksi denda karena nekat menggelar hajatan dan melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Dua rumah makan tersebut semuanya ada di Kecamatan Grogol.
“Dua-duanya di Grogol. Rumah makan tersebut nekat menggelar hajatan tanpa mematuhi prorokol kesehatan dan jumlah undangan juga melebihi aturan dan menyediakan tempat duduk untuk undangan serta hidangan di tempat,” jelas Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, Kamis (18/2/2021).
Heru mengatakan, dua rumah makan tersebut diketahui sudah beberapa kali melakukan pelanggaran dan diberi peringatan oleh petugas. Namun, karena kedapatan kembali melanggar, petugas melakukan tindakan tegas dengan memberi sanksi denda. Menurutnya, selain memberi denda pada pengelola rumah makan, kegiatan hajatan yang dilakukan juga dibubarkan petugas gabungan.
Menurutnya, acara hajatan resepsi pernikahan belum diperbolehkan. Sesuai aturan, warga diperbolehkan menggelar ijab kabul degan maksimal undangan 30 peserta. Untuk hajatan yang bersifat “banyu mili” masih ditoleransi dengan catatan tanpa menyediakan tempat duduk dan makanan dibawa pulang.
Selama pelaksanaan PPKM Mikro ini Heru mengimbau masyarakat untuk bersabar dalam menggelar hajatan resepsi pernikahan. Selain itu, status Kejadian Luar Biasa (KLB) juga masih diperpanjang hingga akhir bulan ini.
“Petugas gabungan masih intensif menggelar operasi yustisi terkait protokol kesehatan. Saat tren kenaikan kasus positif belum berhenti sehingga masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujar Heru. (erlano putra).
Facebook Comments