APBD 2018 Perubahan Disetujui Bersama, Diajukan Gubernur Untuk Dievaluasi

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo saat persetujuan bersama APBD 2018 Perubahan, Kamis (30/8).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pembahasan APBBD 2018 Perubahan telah selesai dilakukan oleg DPRD Sukoharjo. Melalui Rapat paripurna DPRD, APBD 2018 Perubahan tersebut lantas disetujui bersama antara Bupati dan DPRD, Kamis (30/8). Selanjutnya, APBD 2018 Perubahan yang telah disetujui bersama tersebut akan disampaikan ke Gubernur Jateng untuk dievaluasi.



Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto menyampaikan, APBD 2018 Perubahan tersebut telah melalui serangkaian pembahasan oleh DPRD. Baik pembahasan di tingkat komisi maupun pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar).
Dalam APBD 2018 Perubahan ini, eksekutif menaikkan target pendapatan hingga 12,6% atau sekitar Rp36,530 miliar dari target dalam APBD 2018 Penetapan. Sebelumnya, dalam APBD 2018 Penetapan, target PAD sebesar Rp299,188 miliar.

“Dengan persetujuan bersama APBD 2018 Perubahan ini artinya tugas DPRD sudah selesai dan selanjutnya wewenang eksekutif untuk menindaklanjutinya dengan menyampaikannya ke Gubernur untuk dievaluasi,” ujarnya.

Penandatanganan persetujuan bersama sendiri dilakukan oleh Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya bersama Pimpinan DPRD. Yakni, Ketua DPRD Nurjayanto dan tiga Wakil Ketua DPRD, yakni Eko Sapto Purnomo, Giyarto, dan Sunoto. Nantinya, setelah dievaluasi oleh Gubernur, barulah APBD 2018 Perubahan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya memberikan apresiasi pada Pimpinan dan anggota DPRD Sukoharjo yang telah melakukan pembahasan APBD 2018 Perubahan. Setelah dilakukan pembahasan itulah dirinya selaku Bupati menyetujui agar APBD 2018 Perubahan ditetapkan sebagai Perda. “Sesuai aturan, APBD 2018 Perubahan ini paling lambat tiga hari harus disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments