Apa Saja Syarat Rujuk Setelah Cerai?

Syarat rujuk.(Foto: detik)

Sukoharjonews.com – Bayangan suami-istri pada saat menikah tentu menginginkan hubungan rumah tangga yang selalu harmonis. Pernikahan yang memiliki konflik tanpa penyelesaian akan diakhiri dengan perceraian. Namun tak jarang juga dari pasangan yang memutuskan untuk bercerai tersebut kembali rujuk dengan alasan tertentu. Rujuk dipilih sebagai jalan bersatunya kembali antara pasangan yang telah bercerai sebelumnya. Namun dalam melakukannya, di perlukan beberapa hal yang wajib di ketahui kedua belah pihak agar proses rujuk tersebut dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan.

Dikutip dari Bincang Syariah, pada Minggu (1/12/2024), ada empat syarat kebolehan melakukan rujuk antara suami dan istri setelah keduanya melakukan perceraian.

Pertama, istri tidak sampai ditalak tiga. Jika isti ditalak sampai tiga, maka dia tidak boleh dirujuk.

Kedua, istri ditalak setelah suami pernah melakukan hubungan badan dengannya. Jika suami belum pernah melakukan hubungan badan dengan istrinya kemudian istrinya ditalak, maka suami tidak boleh rujuk dengannya.

Ketiga, talak tidak disertai dengan membayar uang atau lainnya. Jika talak disertai dengan membayar uang, maka suami tidak boleh rujuk dengan istrinya.

Keempat, rujuk dilakukan selama masa iddah. Jika masa iddah telah habis, maka suami tidak boleh dengan istrinya.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Sulaiman al-Bujaririmi dalam kitab al-Bujairimi ‘ala al-Khatib berikut;

وَشُرُوطُ الرَّجْعَةِ أَرْبَعَةٌ أَنْ يَكُونَ الطَّلَاقُ دُونَ الثَّلَاثِ وَ أَنْ يَكُونَ بَعْدَ الدُّخُولِ بِهَا وَ أَنْ لَا يَكُونَ الطَّلَاقُ بِعِوَضٍ وَأَنْ تَكُونَ قَبْلَ انْقِضَاءِ الْعِدَّةِ

“Syarat rujuk ada empat. Pertama, talak tidak sampai tiga (satu atau dua). Kedua, talak dilakukan setelah suami dukhul (berhubungan badan) dengan istrinya. Ketiga, talak tanpa ada ganti (talak tidak disertai dengan membayar uang). Keempat, rujuk sebelum masa iddah habis.”

Sulaiman al-Bujairimi dalam kitabnya al-Bujairimi ‘ala al-Khatib menjelaskan empat syarat yang harus dipenuhi agar rujuk dapat dilakukan secara sah dalam hukum Islam. Pertama, rujuk hanya diperbolehkan jika talak yang dijatuhkan oleh suami belum mencapai jumlah tiga kali, yaitu dalam talak satu atau dua. Talak tiga dianggap sebagai talak bain kubra yang mengakibatkan hubungan suami istri terputus secara permanen kecuali jika istri telah menikah dengan pria lain dan terjadi perceraian.

Syarat kedua adalah bahwa talak tersebut terjadi setelah adanya dukhul, yaitu hubungan badan antara suami dan istri. Jika talak terjadi sebelum adanya hubungan badan, maka rujuk tidak berlaku karena akad pernikahan belum menghasilkan ikatan yang kuat. Hal ini menunjukkan bahwa rujuk dimaksudkan untuk memperbaiki hubungan dalam konteks pernikahan yang sudah memiliki keintiman.

Syarat ketiga, talak yang dijatuhkan haruslah talak tanpa adanya ‘iwadh (ganti atau kompensasi). Talak yang disertai dengan kompensasi, seperti khulu’, dianggap berbeda dari talak biasa karena istri telah menebus dirinya untuk keluar dari ikatan pernikahan. Dalam kasus ini, rujuk tidak berlaku karena hak suami untuk kembali kepada istri telah gugur.

Syarat keempat adalah rujuk harus dilakukan sebelum masa iddah istri habis. Masa iddah merupakan periode waktu tertentu yang ditetapkan syariat sebagai masa tunggu bagi istri setelah terjadinya talak. Jika masa iddah selesai, maka hak suami untuk rujuk otomatis gugur, dan jika mereka ingin kembali bersama, harus melalui akad nikah baru. Keempat syarat ini menegaskan pentingnya memenuhi ketentuan syariat agar proses rujuk dapat dilakukan dengan sah dan sesuai aturan agama.(cita septa)

Tinggalkan Komentar