Anggota DPRD Dari NasDem Lompat Pagar, Jadi Bacaleg PKS

Anggota DPRD Sukoharjo dari Partai NasDem, Martono. (Foto: Akun FB Martono)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Salah satu anggota DPRD Sukoharjo dari Partai NasDem Martono lompat pagar ke partai lain. Martono diketahui menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) dari PKS dan sudah didaftarkan ke KPU. Martono sendiri diketahui sudah mengundurkan diri meski baru sebatas pribadi ke Ketua DPRD Sukoharjo beberapa waktu lalu.



Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto ketika dikonfirmasi membenarkan jika Martono sudahmengajukan pengundurkan diri secara pribadi. Hanya saja, pengunduran secara pribadi tersebut tidak bisa diproses karena surat pemgunduran diri sifatnya pribadi. “Kami baru akan mengurus pengunduran diri, ketika sudah ada surat resmi dari partai dimana dulu Martono berangkat, yaitu Partai NasDem,” ujar Nurjayanto, Kamis (19/7).

Menurutnya, DPRD baru akan memproses pengunduran diri jika surat berasal dari partai bersangkutan. Jika hanya bersifat pribadi, DPRD tidak bisa berbuat apa-apa. Yang pasti, dari informasi yang dia terima, Martono sudah menjadi bacaleg PKS dan didaftarkan ke KPU Sukoharjo.

Terpisah, Ketua DPD Partai NasDem Sukoharjo Agus Tri Raharjo membenarkan ada surat pengunduran diri dari Martono. Namun demikian, surat tersebut belum diterima secara resmi dan belum mendapat tandatangannya.
Agus mengaku dirinya tidak diberitahu dari yang bersangkutan, baik itu lewat “whatsapp” atau telepon. Menurutnya, tahu-tahu Martono mundur begitu saja. Dirinya belum tahu pengunduran diri pribadi tersebut bisa untuk mendaftar bacaleg atau tidak.

“Partai memang sudah secara resmi mendapat tembusan dari DPRD mengenai pengunduran itu. Karena itu berbekal dari surat DPRD itu, pihaknya sudah mengirim surat agar menarik Martono dari DPRD. Selanjutnya, partai akan menyiapkan calon pengganti melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Surat sudah kami kirim ke DPRD,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Kuswanto menegaskan, anggota DPRD yang kembali nyaleg dari partai lain harus sudah dapat surat resmi dari instansi terkait. Tanpa bekal itu, berkas bacaleg tidak akan diterima. Di samping itu, juga harus ada surat pengunduran diri sebagai anggota parpol dimana sebelumnya dia berada. Dalam kasus Martono berarti dari Partai NasDem. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *