Anggaran OPD Dipangkas Untuk Penanganan Corona, Saat Ini Terkumpul Rp201,7 Miliar

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Sukoharjo saat jumpa pers terkait perkembangan kasus virus Corona.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo melakukan pemangkasan anggaran seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemangkasan tersebut dalam rangka realokasi anggaran untuk penanganan virus Corona. Realokasi dilakukan secara bertahap dimana tahap 1 sebesar Rp69,2 miliar dan realokas tahap 2 sebesar Rp132,5 miliar. Hingga saat ini, total anggaran yang terkumpul untuk penanganan virus Corona mencapai Rp201,7 miliar.


“Anggaran yang terkumpul hasil realokasi anggaran untuk penanganan virus Corona. Mulai pencegahan penyebaran virus hingga penanganan dampaknya seperti dampak sosial,” terang Asisten III Sekda Sukoharjo, Eko Adji Arianto, Selasa (28/4/2020).

Adji mencontohkan pencegahan Corona yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), kebutuhan anggaran diambilkan dari dana yang tersedia tersebut. Begitu juga untuk penanganan dampak sosial seperti penyaluran sembako, juga diambilkan dari dana tersebut. “Untuk penyaluran sembako dalam program Jaring Pengaman Sosial dimulai hari ini, sembako akan diberikan empat bulan mulai April-Juli,” ujarnya.

Sedangkan Asisten II Sekda Sukoharjo, Widodo menambahkan, program sosial akan diberikan pada 115.076 KK yang terdiri dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebanyak 102.477 KK dan non DTKS sebanya 12.599 KK. “Untuk beban yang menjadi tanggungan pemerintah pusat sebanyak 42.644 KK melalui program Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT dan Program Keluarga Harapan atau PKH,” jelasnya.

Widodo melanjutkan, untuk sisa penerima sebanyak 72.442 KK akan dibagi untuk pemerintah provinsi dan Pemkab Sukoharjo sendiri. Rencananya, Pemkab Sukoharjo akan memberikan bantuan sosial untuk 51.835 KK berupa bantuan sembako senilai Rp200 ribu per bulan sehingga sisa 20.607 KK akan diajukan ke pemerintah provinsi. Data penerima bantuan non DTKS sendiri antara lain terdiri dari komponen karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan oleh perusahaan, dan lainnya.

“Dana desa juga bisa digunakan untuk program sosial karena sudah ada petunjuk penggunaan dana desa terkait dampak virus Corona, yakni penanganan kesehatan, penberian Bantuan Langsung Tunai serta program padat karya,” ujarnya. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar