Aneh Ini, Yang Jadi Korban KDRT Justru Suami, Istri Yang Juga Dosen Jadi Tersangka

Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dimana suami yang jadi korbannya. (Ilustrasi: Picswee.com)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) biasanya pihak wanita yang jadi korban. Namun, berbeda dengan kasus KDRT satu ini dimana sang suami yang jadi korban KDRT istrinya. Kasus tersebut sudah ditangani Polres Sukoharjo dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) karena berkas perkaranya sudah P21 alias sudah lengkap. Sang istri dengan inisial RE berprofesi sebagai dosen dan telah ditetapkan sebagai tersangka.


Suami yang jadi korban KDRT tersebut adalah Adi Putra. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, RE oleh penyidik Polres Sukoharjo tidak ditahan. “Tersangka tidak kami tahan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun,” ujar Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba, Kamis (11/4).

Kasat Reskrim melanjutkan, tersangka sendiri dijerat dengan pasal 44 ayat 4 UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Sesuai pasal tersebut, ancaman hukumannya paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta. Dalam pasal tersebut berbunyi “perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap istri atau sebaliknya yang menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dapat dipidanakan”.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Sukoharjo Rohmadi membenarkan tentang adanya pelimpahan kasus KDRT oleh dosen perempuan terhadap suaminya tersebut. Menurutnya, pelimpahan tersebut merupakan pelimpahan tahap dua. Meski begitu, Rohmadi mengaku tidak mengetahui secara detil kasus tersebut karena langsung ditangani jaksa.

“Jadi berkas dan tersangka dilimpahkan ke Kejari karena sudah p21 atau lengkap. Tersangka dalam hal ini tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun,” terangnya.

Kasus tersebut terjadi beberapa waktu lalu dimana sang suami yang juga korban KDRT melapor ke Polres Sukoharjo. Dalam kejadian tersebut, korban Adi Putra melaporkan istrinya, RE, yang telah melakukan KDRT. Saat itu, korban merasa tidak nyaman karena mendapat kekerasan dari sang istri. Adi mengaku dilempar keranjang sampai melukai wajahnya dan menyebabkan luka-luka. Atas perbuatan sang istri tersebut, Adi lantas melakukan visum dan kemudian mempolisikan istrinya yang berstatus dosen di perguruan tinggi negeri Kota Solo tersebut. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar