Aksi Anarkis PT RUM Diusut Polisi, Warga Bikin Pernyataan Sikap

Pos Satpam PT RUM yang Dibakar Massa Jumat (23/2) lalu.

Sukoharjonews.com (Nguter) – Warga angkat bicara terkait langkah Polres Sukoharjo yang menyatakan bakal mengusut aksi anarkis massa di PT Rayon Utama Makmur (RUM). Warga membuat pernyataan sikap agar tidak ada kriminalisasi dalam perkara tersebut.

Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Sukoharjo dan Sukoharjo Melawan Racun (SAMAR). Pembina MPL, Ari Suwarno membenarkan MPL dan SAMAR telah membuat pernyataan sikap terkait langkah kepolisian tersebut.

Pernyataan sikap ini dikeluarkan terkait pemberitaan di media massa tentang kepolisian yang bakal mengusut pengrusakan dalam aksi masa di PT RUM Jumat (23/2) itu. Ari mengatakan, aksi anarkis tersebut sudah diluar kendali dan spontan dilakukan warga.

Aksi perusakan pada saat itu spontan dilakukan setelah warga mendengar tuntutan dalam aksi 222 berupa Surat Keputusan (SK) Bupati Sukoharjo soal Pencabutan Izin PT RUM belum ditandatangani. Tindakan aparat yang melakukan pemukulan terhadap tiga peserta aksi juga menjadi pemicu emosi warga.

Karena itu pihaknya meminta tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini. Terlebih pada saat itu warga langsung tenang dan membubarkan diri setelah Surat Keputusan Bupati dibacakan. Berikut 7 pernyataan sikap yang dikeluarkan MPL dan SAMAR:

  1. Hentikan kriminalisasi rakyat penolak PT. RUM karena sumber masalah adalah PT. RUM.
  2. Kepada Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo untuk menghentikan pengusutan terhadap rakyat yang memperjuangkan udara bersih di Sukoharjo.
  3. Kepada Polda Jawa Tengah untuk mengusut pelanggaran berupa perusakan lingkungan dan polusi udara yang dilakukan oleh PT. RUM sesuai laporan MPL tanggal 16 Januari 2018.
  4. Kepada Polres Sukoharjo untuk segera mengusut laporan warga atas nama Tomo nomor STTLP/135/XII/2017/Jateng/Res.Skh tanggal 13 Desember 2017 tentang perusakan lingkungan hidup berupa bau dan pembuangan air limbah di Sungai Gupit sampai dengan Bengawan Solo
  5. Kepada Polres Sukoharjo untuk mengusut laporan dengan nomor STTP02/II/2018/Jateng/SPKT/Res.Skh tanggal 20 Februari 2018 tentang intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap aktivis MPL dan Tokoh penandatangan nota kesepakatan dengan DPRD Sukoharjo oleh Direktur Umum PT. RUM di depan para buruh PT. Sritex asal Nguter di Aula PT. Sritex pada tanggal 13 Februari 2018 .
  6. Kepada Bupati untuk mencabut dan membekukan izin PT Rayon Utama Makmur.
  7. Usut tuntas aparat pelaku penculikan, penyekapan dan pemukulan terhadap massa aksi. (sofarudin)
Sofarudin:
Tinggalkan Komentar