Akhirnya, Berkas Kasus Pembunuhan di Duwet Lengkap, Tersangka Dilimpahkan Kejaksaan

Proses rekonstrukasi pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Baki di halaman Polres Sukoharjo beberapa waktu lalu.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Setelah beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) karena berkas belum lengkap, akhirnya Kejari menyatakan berkas kasus pembunuhan di Desa Duwet dinyatakan lengkap atau P21. Karena sudah P21, penyidik Polres Sukoharjo melimpahkan tersangka Henry Taryatmo, 41 dan juga barang bukti ke kejaksaan.



“Tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan di Desa Duwet, Baki sudah kami limpahkan ke kejaksaan hari ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Muhammad Alfan Armin, Kamis (19/11/2020).

Dikatakan Alfan, dengan pelimpahan tersebut, saat ini tersangka menjadi tahanan Kejari meski statusnya dititipkan ke Polres Sukoharjo. Untuk proses selanjutnya, ujar Alfan, sudah menjadi kewenangan Kejari karena sudah dilimpahkan.

Sedangkan Kasi Intel Kejari, Haris Widiasmoro Atmojo membenarkan jika berkas kasus pembunuhan di Desa Duwet sudah lengkap. Menurutnya, setelah dilakukan penelitian syarat formil maupun materiil terhadap berkas perkara dinyatakan hasil penyidikan sudah lengkap. Haris mengaku Kejari sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Kejaksaan punya waktu 20 hari untuk menyusun dakwaan. Meski begitu, kami akan berupaya maksimal agar pekan depan tersangka sydag kami limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, satu keluarga terdiri dari Suranto, 42 dan istrinya Sri Handayani, 36, serta dua anak masing-masing Rafael Refalino Ilham, 9 (kelas 5 SD), Dinar Alvian Hafidz, 5 (TK) dibunuh pada Rabu (19/8/2020) lalu. Pembunuhan dilakukan oleh Henry Taryatmo yang merupakan teman bisnis korban sendiri. Motif pembunuhan karena pelaku terlilit utang dan ingin menguasai harta korban untu bayar utang. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *