Sukoharjonews.com (Jakarta) – Kecelakaan lalu lintas antara dua kendaraan roda dengan dua orang penyeberang jalan terjadi di Pangandaran, tepatnya di Jalan Padaherang-Kalipucang. Kecelakaan tersebut membuat dua pejalan kaki bernama Husen Firdaus dan Hasan Firdaus yang menyebrang jalan mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia ditempat kejadian.
“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Pangandaran. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris. Korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama dalam waktu 1×24 jam sejak kejadian,” jelas Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, dalam rilis yang diterima Sukoharjonews.com, Senin (14/3/2022).
Menurutnya, kedua korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.
Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017.
“Saat ini sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang terus bertransformasi berbasis teknologi guna menjawab perubahan linkungan Perusahaan, dan sudah terintegrasi secara digital dimana penyerahan santunan melalui sistem cashless, sehingga santunan langsung ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan telah diterima secara utuh dan tepat setelah data lengkap,” tambah Rivan.
Rivan juga mengatakan, Jasa Raharja telah terintegrasi dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun pada hari Sabtu/Minggu/hari libur. Hal itu sebagai bentuk manifestasi kehadiran negara langsung di tengah-tengah masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, yang memiliki nilai empati, kolaborasi dan kemuliaan yang tinggi. (erlano)
Tinggalkan Komentar