Agen dan Pengecer Dilarang Layani Pembelian LPG 3 Kg oleh ASN

Pengecer dan pangkalan dilarang melayani pembeian gas 3 kg oleh ASN.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS diimbau untuk tidak menggunakan gas LPG 3 kilogram (kg). Agar kebijakan tersebut berjalan efektif, agen sampai pengecer gas 3 kg pun dilarang melayani pembelian gas LPG 3 kg oleh ASN. Kebijakan tersebut diberlakukan agar penggunaan gas bersubsidi tersebut tepat sasaran.


“Artinya, ASN harus menggunakan gas nonsubsisi 5,5 kg atau 12 kg. Lain halnya kalau ASN tersebut memiliki usaha sampingan sebagai pengecer maupun pangkalan,” ujar Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo Sutarmo, Jumat (2/3).

Dikatakan Sutarmo, di awal 2018 ini distribusi gas 3 kg masih lancar dan stok pun mencukupi. Hingga saat ini belum ditemukan masalah sampai menyebabkan terjadinya kenaikan harga dan kelangkaan barang. Petugas sudah melakukan pantauan dan evaluasi awal pada distribusi elpiji tahun ini. Salah satu pengawasan yang dilakukan dinas yakni berkaitan dengan distribusi dan konsumsi gas 3 kg.

“Larangan ASN menggunakan gas 3 kg sudah diterapkan sejak tahun 2017 lalu di Sukoharjo. Tahun 2018 tetap diberlakukan lagi untuk seterusnya. Dasar penerapan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Pemerintah (PP),” ujarnya.

Sutarmo juga mengatakan, larangan penggunaan gas 3 kg tidak hanya bagi ASN saja, tapi juga untuk warga mampu lainnya termasuk pelaku usaha besar. Pengetatan pengawasan tersebut juga melibatkan instansi lain seperti Hiswana Migas Surakarta dan Polres Sukoharjo. Agen dan pangkalan hanya diperbolehkan melayani pembelian atau pengiriman barang apabila ASN memiliki usaha sampingan sebagai pengecer atau perdagangan gas 3 kg yang sering disebut gas melon.

“ASN di Sukoharjo sebagian besar sudah tidak memakai gas 3 kg dan beralih ke gas nonsubsidi seperti gas 5,5 kg dan 12 kg,” ujar Sutarmo.

Petugas juga melakukan pengawasan dengan memantau langsung sejumlah tempat usaha seperti rumah makan, warung makan besar, hotel dan lainnya. Yang terbaru, pemantauan juga dilakukan ditempat usaha laundry atau pencucian pakaian. Hal itu dilakukan karena tempat usaha tersebut informasinya banyak menggunakan gas LPG 3 kg.

Kabupaten Sukoharjo sendiri pada Tahun 2018 mengalami kenaikan kuota gas 3 kg. Apabila di tahun 2017 hanya 28.978 tabung perhari maka sekarang menjadi 29.621 tabung perhari. Kenaikan diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. “Kenaikan kuota gas 3 kg sebanyak 643 tabung perhari dianggap masih terlalu kecil. Sebab pertumbuhan penggunaan elpiji di Sukoharjo cukup tinggi,” tambahnya. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar