Aftech: Pemeriksaan Rionald Soerjanto Masalah Pribadi dan Perusahaan, Tidak Terkait Asosiasi

Ilustrasi. (Foto: Tribratanews)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Terkait pemeriksaan Rionald Anggara Soerjanto oleh Bareskrim Polri langsung ditanggapi Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech). Aftech menegaskan pemeriksaan Rionald sebagai saksi terlapor mrupakan masalah pribadi dan perusahaan yang tidak terkait dengan Aftech.

Dalam klarifikaasi yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Aftech, Budi Gandasoebrata, menyampaikan jika Industri Fintech selalu mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola industri yang baik dan selalu menjunjung integritas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem layanan digital.

Aftech menyatakan semua tindakan melawan hukum tidak ditolerir dalam industri Fintech. Selain itu, penyebutan Rionald sebagai Ketua Aftech tidak tepat karena posisi Rionald adalah Kepala Departemen Digital ID dan Digital Signature Aftech, bukan Ketua Aftech.

Sebagai asosiasi industri, Aftech memiliki mekanisme internal terkait penegakan kepatuhan terhadap tata tertib dan kode etik bagi pengurus dan seluruh anggota Aftech.

Seperti diketahui, sebelumnya Rionald Anggara Soerjanto diperiksa Bareskrim Polri sebagai terlapor terkait kasus dugaan penipuan hingga penggelapan.

“Dipanggil sebagai saksi (terlapor) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia,” kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (3/6/2022).

Whisnu menjelaskan, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Hanya saja, Whisnu belum menjelaskan duduk perkara kasus yang melibatkan Rionald. “Perkara saat ini dalam tahap penyidikan. Nanti hasilnya saya sampaikan,” terang Whisnu.

Laporan terkait Rionald teregister dengan Nomor: LP/B/0081/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 14 Februari 2022. Rio dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar