Ada Kebijakan Harga Minyak Goreng Baru, Daerah Dilarang Gelar Operasi Pasar

Pelaksanaan OP pasar Disdagkop dan UKM Sukoharjo beberapa waktu lalu. (Dok)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru mengenai perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan surat edaran untuk semua daerah di Indonesia dimana salah satunya daerah diminta untuk menghentikan pelaksanaan operasi pasar (OP).

Surat Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tertanggal 16 Maret 2022 tentang Pendistribusian Minyak Goreng tersebut menindaklanjuti kebijakan soal HET minyak goreng curah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram dan harga minyak goreng kemasan mengikuti mekanisme pasar. Ada tiga poin dalam surat Dirjen Perdagangan dalam Negeri tersebut. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi yang membidangi perdagagan dan kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi perdagangan.

1. Sambil menunggu Peraturan Menteri Perdagangan yang mencabut Perarutan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022, Kementerian Perdagangan tekah mengeluarkan Edaran Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premiun yang berlaku sejak 16 Maret 2022.

2. Saudara agar menghentikan pelaksanaan operasi pasar di wilayah masing-masing mengingat minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar.

3. Untuk mendukung kelancaran penerapan HET minyak goreng curah agar saudara memerintahkan jajaran pengelola pasar memasang spanduk HET minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram di masing-masing pasar.

“Berkenaan dengan hal tersebut diatas juga kami sampakikan SE Menteri Perdagangan dan contoh spanduk nya,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar