Sukoharjonews.com (Boyolali) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar waktu jarang terjadi. Biasanya, Pilkades antar waktu digelar jika kepala desa (kades) definitif meninggal dunia. Namun, selama pandemi corona ini banyak kades yang meninggal sehingga digelar Pilkades antar waktu. Seperti yang dilakukan Kabupaten Boyolali yang menggelar Pilkades antar waktu di empat desa karena kades definitif meninggal karena corona.
“Dalam Pilkades antar waktu ini, pemilihannya tidak langsung oleh masyarakat, tapi melalui Musyawarah Desa (Musdes) dimana pesertanya berasal dari perwakilan perangkat desa, Ketua RT, RW, perwakilan tokoh perempuan, agama, masyarakat, disabilitas, dan lainnya,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Boyolali, Yulius Bagus Triyanto, Jumat (11/3/2022).
Dikatakan Yulis, sesuai ketentuan Kemendagri, peserta Musdes maksimal 100 orang. Pilkades antar waktu empat desa di Boyolali sendiri sudah digelar pada Kamis (10/3/2022) dan digelar serentak. Empat desa tersebut masing-masing Desa Pelemrejo, Kecamatan Andong; Desa Pulutan, Kecamatan Nogosari; Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, dan Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak.
Karena masih dalam situasi pandemi corona, pelaksanaan Pilkades antar waktu tersebut berjalan cepat dimana rata-rata berlangsung selama dua jam. Bahkan, dua Pilkades diantaranya berhasil memilih calon kades secara aklamasi, tidak melalui voting peserta Musdes.
“Untuk aklamasi bisa dilakukan jika tidak ada satupun peserta Musdes yang menolak. Kalau ada satu peserta yang menolak aklamasi, maka harus dilakukan voting. Selain itu, calon kades dalam Pilkades antar waktu ini minimal harus dua,” jelas Yulius.
Jika cakades yang mendaftar lebih dari tiga orang, ujar Yulius, maka akan dilakukan tes seleksi untuk menjaring tiga besar. Masa kerja cakades terpilih juga meneruskan masa kerja kades sebelumnya, yakni hingga tahun 2025. (nano)
Tinggalkan Komentar