Ragam  

Ada 23 OTG Baru, Sebagian Besar Muncul di Kecamatan Baki

Waspada virus corona.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Bertambahnya dua kasus positif per 29 Juni kemarin membuat kontak erat kategori orang tanpa gejala juga ikut bertambah. Muncul OTG baru di sejumlah kecamatan dimana sebagian besar ada di Kecamatan Baki. Dengan bertambahnya 23 OTG tersebut, secara akumulasi total OTG sudah mencapai 808 orang dimana 608 orang diantaranya sudah selesai menjalani masa pemantauan. Artinya, OTG yang masih dipantai masih 200 orang.



Sesuai data dari Instagram Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, ada 23 OTG baru yang tersebar di Kecamatan Baki 12 orang, Sukoharjo empat orang, Kartasura dua orang, Mojolaban dua orang, Polokarto, Bulu dan Weru masing-masing satu orang. “Penambahan 23 OTG baru ini merupakan hasil pelacakan gugus tugas,” ujar Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, Selasa (30/6/2020).

Secara akumulasi, 808 OTG tersebut tersebar di semua kecamatan, masing-masing Kecamatan Mojolaban 266 orang (198 selesai pemantauan), Kartasura 139 orang (115 selesai pemantauan), Grogol 126 orang (126 selesai pemantauan), disusul Baki 100 orang (82 selesai pemantauan), Nguter 36 orang (30 selesai pemantauan), Sukoharjo 59 orang (17 selesai pemantauan), Bendosari 23 orang (21 selesai pemantauan), Bulu 21 orang (6 selesai pemantauan), Polokarto 15 orang (6 selesai pemantauan), Weru 13 orang, Gatak tujuh orang (5 selesai pemantauan), dan Tawangsari tiga orang (2 selesai pemantauan).

“Perlu diketahui, OTG ini belum positif, tapi merupakan kontak erat dengan kasus positif dan tidak mengalami gejala,” kata Yunia

Seperti diketahui, OTG didefinisikan sebagai seseorang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang konfirmasi Corona. OTG merupakan kontak erat dengan kasus konfirmasi Corona. Kontak erat sendiri adalah orang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung dalam radius satu meter dengan kasus pasien dalam pengawasan atau positif Corona dalam dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *