Ada 14 Narapidana Sukoharjo Yang Bebas Bersyarat Karena Corona

Ilustrasi narapidana bebas bersyarat karena Corona.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pandemi virus Corona menjdi berkah bagi para narapidana (Napi) karena mendapatkan kebebasan bersyarat. Untuk Kabupaten Sukoharjo, tercatat ada 14 narapidana yang mendapatkan kebebasan bersyarat tersebut. Para narapidana tersebut sudah bebas dalam seminggu ini. Narapidana yang bebas bersyarat tersebut rata-rata berasal dari beberapa lembaga pemasyarakatan (Lapas) terkait dengan kasus pidana umum.


“Ada 14 narapidana di Sukoharjo yang bebas bersyarat sejak sepekan lalu karena adanya pandemi virus Corona,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho, Rabu (15/4/2020).

Menurutnya, terkait dengan pengawasan, Polres bersama dengan Satuan Intel melakukan monitoring pergerakan para narapidana tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengetahui sepakterjang mantan narapidana yang bebas bersyarat tersebut. Harapannya, setelah bebas bersyarat para narapidana tersebut tidak melakukan tindak pidana lagi sehingga membuat resah masyarakat.

Terpisah, Kajari Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono mengaku mendapat tembusan mengenai narapidana yang dibebaskan karena pandemi Corona tersebut. Untuk itu, pihaknya juga ikut melakukan pengawasan di lapangan bersama sama dengan pihak kepolisian. “Jumlah persisnya saya tidak hafal, ada belasan narapidana yang bebas bersyarat,” ungkap Kajari.

Sebelumnya sempat beredar informasi jika salah seorang narapidana yang baru bebas bersyarat melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polsek Nguter. Terkait hal itu,
Kapolsek Nguter AKP Sukimin saat dikonfirmasi membantah kabar adanya narapidana yang baru bebas bersyarat terkait dengan virus Corona dan melakukan tindak pidana di Nguter. Namun, Kapolsek membenarkan ada mantan narapidana yang telah bebas murni melakukan tindak pidana.

“Pelakunya memang mantan narapidana tapi bebas murni, bukan karena bebas bersyarat karena virus Corona,” ujarnya. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar