Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Setelah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari), giliran Perusahaan Daerah (PD) lainnya yakni PD Badan Kredit Kecamatan (BKK) menjalin kerjasama serupa. Penandatanganan perjanjian kerjasama antara PD BKK dan Kejari tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) dilakukan di Kantor Kejari, Senin (19/11).
“Jadi, dalam kerjasama nanti tidak melulu soal penanganan masalah bidang perdata saja, tapi juga kerjasama lain soal sosialisasi pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi maupun tidak pidana perbankan,” ujar Kepala Kejari Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono.
Dikatakan Tatang, selain kerjasama penanganan masalah perdata dan TUN, ke depan Kejari akan memberikan semacam sosialisasi mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. Meskipun yang paling pokok dalam kerjasama tersebut adalah masalah perdata. Tapi, tidak menutup kemungkinan tugas-tugas lain yang terkait. Salah satunya memberikan pendampingan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan menggunakan surat kuasa khusus.
Sedangkan Direktur PD BKK Sukoharjo Sukamto mengatakan, setelah penandatanganan kerjasama tersebut diharapkan antara keduabelah pihak selalu bersinergi dan berdampingan khususnya dalam penanganan masalah perdata. Menurutnya, dengan kerjasama tersebut nantinya PD BKK akan mendapat pendampingan ketika akan membuat kebijakan maupun ketentuan yang berkaitan dengan hukum.
“Jadi, selain soal perdata dan TUN, kerjasama ini bisa ke hal lainnya khususnya ketika berkaitan dengan masalah hukum,” ujarnya.
Dia menambahkan, kenapa baru sekarang menjalin kerjasama dengan Kejari, hal itu tidak jadi masalah karena lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. “Lebih baik mencegah atau preventif. Saat ada masalah hukum atau kebijakan yang terkait hukum bisa berkonsultasi dengan kejaksaan,” tambahnya. (erlano putra)
Facebook Comments