
Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo sudah melakukan pembahasan mengenai usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 mendatang. Sebelum muncul satu angka yang diusulkan oleh Bupati pada Gubernur Jateng, pembahasan oleh Dewan Pengupahan sempat mengalami perdebatan karena perwakilan serikat pekerja dan Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sempat memiliki angka yang berbeda.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo Bahtiyar Zunan mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah mengusulkan besaran UMK 2019 pada Gubernur Jateng. Angka yang diusulkan sebesar Rp1.783. Usulan tersebut disampaikan setelah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Sukoharjo dengan difasilitasi oleh dinas. “Angka yang dihasilkan oleh Dewan Pengupahan diajukan ke provinsi melalui Bupati. Diperkirakan penetapan UMK oleh gubernur akan dilaksanakan minggu depan,” ujar Zunan, Minggu (4/11).
Dikatakan Zunan, pembahasan oleh UMK 2019 oleh Dewan Pengupahan sudah selesai dimana dilaksanakan berulang kali. Hal itu karena sempat ada perbedaan angka antara perwakilan serikat pekerja dan perwakilan pengusaha. Meski sempat alot, akhirnya disepakati satu angka yang kemudian diusulkan ke Gubernur Jateng.
Diperkirakan, penetapan UMK 2019 baru akan diketahui pada minggu depan. Sebab, sesuai perkiraan awal persetujuan dengan penandatanganan dijadwalkan pekan kedua bulan November. Diakui Zunan, munculnya angka usulan UMK 2019 Sukoharjo sebesar Rp1.783.500 karena berbagai sebab dan kondisi. Salah satunya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi di Sukoharjo menunjukkan kenaikan signifikan. Kondisi tersebut sangat menguntungkan pelaku usaha dan mampu meningkatkan upah buruh atau pekerja.
“Besaran angka UMK Sukoharjo 2019 yang diusulkan Rp1.783.500 atau naik 8,22% dengan nominal Rp135.500 dibanding UMK Sukoharjo tahun 2018 sebesar Rp1.648.000,” kata Zunan.
Untuk itu, karena tinggal menunggu penetapan dari gubernur saja maka, para pekerja dan pengusaha diminta untuk taat pada aturan. Artinya, besaran UMK tahun 2019 yang nantinya akan ditetapkan gubernur harus diterima dan dijalankan semua pihak. Kalaupun ada keluhan atau protes yang muncul maka wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Tiap tahun angka UMK Sukoharjo selalu mengalami kenaikan disesuaikan dengan perhitungan mengacu pada aturan pemerintah,” tambahnya. (erlano putra)















Facebook Comments